Seorang pedagang pasar berinisial BA menjadi korban penusukan oleh preman berinisial BS pada 9 Agustus 2021 lalu.
BA yang sehari-harinya berjualan di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan tersebut lantas melaporkan BA ke Polsek Medan Baru.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menuturkan pihak Polsek Medan Baru telah menetapkan BS sebagai tersangka.
Saat ini, lanjut Riko, berkas perkara BS juga telah P21 dan kini tinggal menunggu jadwal sidang.
Namun ternyata, tersangka BS melaporkan balik BA, sehingga pihak Polsek Medan Baru juga menetapkannya sebagai tersangka.
Riko menuturkan pihaknya kini telah mengambil alih kasus tersebut dan akan melakukan peninjauan kembali terhadap penetapan tersangka kepada BA.
“Apabila kita tidak menemukan mens rea atau niat jahat daripada saudara BA maka kasus tersebut akan kita hentikan,” jelasnya, Kamis (28/10/2021).
Lebih lanjut, Riko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi sedikitpun terhadap aksi premanisme.
Sebelumnya, peristiwa tersebut bermula ketika BA yang sedang menurunkan dagangannya didatangi oleh dua preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan.
Kedua preman tersebut meminta uang kepada BA namun ia menolaknya sehingga membuat preman tersebut marah sambil memukul-mukul mobilnya.
Kemudian mereka pun terlibat perkelahian di mana ketika itu BS menusukkan senjata tajam hingga mengenai dada kanan BA.
Setelah itu, BA membela diri dengan mengambil besi atau kunci roda di pinggangnya lalu memukulkannya ke tubuh BS beberapa kali.
(Salsa/Nes).