Jakarta_timredaksi.com–Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Parlemen resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menjadi undang-undang (UU). Pengesahan tersebut berdasarkan rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis Juni 2022.
“Semua fraksi setuju RUU Provinsi Sumbar disahkan menjadi UU,” ujarnya saat menerima delegasi dari Pengurus Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) di Lantai 20 gedung Nusantara satu komplek Senayan Jakarta, Sabtu (30/6/2022).
Didepan pengurus BP2DIM, Hi.Gg (sapaan akrab-red) menuturkan, UU provinsi sumbar memuat poin tentang masyarakat yang memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau. Karakteristik tersebut yaitu Adat Basandi Syara (ABS) Syara Basandikan Kitabullah (SBK) sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.
“Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah ABS-SBK sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat,” paparnya
Legislator kelahiran Bikittinggi Sumbar itu menambahkan, UU Provinsi lain hanya memuat nilai budaya secara umum. Dia juga menyampaikan bahwa UU Provinsi Sumbar, nilai budaya adat salingka nagari.
“Ini pertama kalinya falsafah adat Minangkabau masuk ke dalam UU. Itu artinya, dengan pengesahan RUU Provinsi Sumbar menjadi UU, maka ABS-SBK pun resmi masuk hukum positif Indonesia,” tukasnya
Politisi PAN mengharapkan pemerintah dan elemen masyarakat bisa menghujudkan ABS-SBK menjadi hukum positif nasional.
“Secara hukum itu dulu kan tidak diatur dalam UU. Kini, ABS-SBK itu sudah masuk ke dalam UU hukum positif. Kekuatan hukumnya sudah kuat. Berbeda dengan masa yang lalu,” ujarnya
Dengan diakuinya ABS-SBK ke dalam UU kata HI. GG, pemerintah daerah bisa membuat peraturan daerah agar bagaimana falsafah adat Minangkabau itu bisa diaktualisasikan.
“Itu tugas pemerintah daerah. Apa yang dimaksud dengan ABS-SBK itu. Tentu filosofis. ABS-SBK ini artinya nilai-nilai budaya Minang ini harus selaras dengan Alquran dan sunnah. Tidak boleh bertentangan dengan garis-garis ajaran Islam, dan itu dijamin oleh UU,” pungkasnya
Sekedar diketahui dalam draf RUU Provinsi Sumbar yang kini telah disahkan menjadi UU, aturan baru tersebut terdiri atas tiga bab dan sembilan pasal. Selain mengesahkan RUU Provinsi Sumbar menjadi UU, DPR RI juga mengesahkan empat RUU Provinsi lain, yaitu Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. (ror)