Timredaksi.com – Aparat kepolisian menangkap Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), KPP (36) atas dugaan pemerasan.
Penangkapan terjadi pada Senin (22/11/2021) sore di Kantor Sekretariat LSM Tamperak di Jalan Palem V, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan pelaku diduga memeras anggota Polri sampai Rp2,5 miliar.
Hengki menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika pelaku memeras anggota polisi yang sedang menangani kasus pembegalan karyawati Basarnas.
Menurut Hengki, kasus pembegalan itu berkembang ke kasus narkotika karena anggota tersebut menangkap lima pengguna narkoba.
Pihak kepolisian lantas mengirimkan empat di antaranya ke panti rehabilitasi.
Menurut Hengki, dalam melakukan aksinya pelaku membuat pernyataan yang mendiskreditkan lalu membawa nama petinggi negara dan instansi.
“Dianggap yang bersangkutan ini melanggar SOP dan terus dilakukan dengan membawa nama petinggi negara maupun TNI-Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang,” paparnya, Senin.
Kemudian, pelaku melakukan pengancaman kepada korban melalui media elektronik.
Dia membandingan penanganan kasus serupa di daerah lainnya seperti Jakarta hingga Medan.
Lebih lanjut, Hengki menuturkan pihak Bid Propam telah memeriksa anggotanya dan tidak terbukti melakukan pelanggaran apapun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ada dugaan bahwa pelaku sudah melakukan aksi pemerasan di instansi lain, selain Polres Metro Jakpus.
Menurutnya, pelaku awalnya menyambangi instansi-instansi, kemudian memberi pernyataan yang mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga.
Padahal, jelas Hengki, di balik itu semua pelaku mempunyai tujuan untuk melakukan pemerasan.
(Intan/Nes).