Timredaksi.com – Sungguh bejat kelakuan 2 Oknum satpam yang sudah melakukan tindakan asusila kepada seorang wanita di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel).
Wanita yang tak disebutkan namanya itu menjadi korban rudapaksa dua oknum satpam berinisial FE (39) dan A0 (24).
Kasus rudapaksa ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Tony Saputra.
AKP Tony mengatakan, pihaknya sudah menangkap dua pelaku di mess pekerja perusahaan.
“Tindak pidana 285, pemerkosaan. Korbannya wanita berumur 30-40 tahun,” ungkap Tony ditanya Tribunsumsel.com, Sabtu (8/1/2022).
Koban berusia sekitar 30-an dan kini berstatus sebagai janda.
Sementara, dua pelaku merupakan satpam salah satu perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Karang Dapo, Muratara.
Kepada polisi, pelaku menyebut melakukan aksi bejat mereka di dalam kawasan perkebunan sawit.
Mulanya FE dan AO sedang melakukan patroli untuk mengecek perkebunan sawit perusahaan.
Mereka melihat korban yang merupakan warga biasa berada di kebun itu dan diduga sedang mencuri buah sawit.
Korban langsung ditangkap oleh dua sekuriti tersebut dan tergiur dengan tubuhnya sehingga kemudian dirudapaksa.
Saat kejadian, tersangka mengunci kedua tangan korban dengan menggunakan borgol.
Mereka menyetubuhi korban secara bergantian sebanyak empat kali.
Akibatnya korban mengalami sakit di bagian kemaluan dan mengalami trauma mendalam.
“Kalau pengakuan tersangka, wanita (korban) itu mencuri sawit,”
“Maka ditangkapnya, pas diamankan mereka tergiur, langsung diperkosa,” kata Tony.