Jakarta-Timredaksi.com-Pembahasan Rencana Udang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RUU Kejaksaan_red) jadi sorotan ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Pasalanya UU Kejaksaan yang tidak diketahui pengusulnya bagaikan maklum halus yang tinggal dalam komunitas yang menepati sesuatu tanpa kasat mata.
Hal tersebut diungkapkan Ketua MAKI Boyamin Saiman, RUU Kejaksaan yang dibahas pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Gubes FHUI, Komisi Kejagung, Maki, PSHK belum diketahui yang mengusulkan dan membuat Rencana UU Kejaksaan tersebut.
“Makannya saya minta diumumkan pengusulnya siapa. Saya ketawa dari usulan siapa gak jelas,”ujar Boyamin usai RDP bersama komisi III depan gedung Nusantara II Senayan Rabu, 17/11/2021
Lanjut mantan DPRD Surakrta menyebutkan bahwa Undang-Undang yang tidak ketahui silsilah asal usul baik dari DPR RI atau pihak yang lain itu, ia menggagap makhluk halus yang tinggal dalam komunitas dan menempati suatu tempat.
“Kalau tidak tau pengusulan siapa DPR juga tidak tau, jangan-jangan RUU siluman,” ungkapnya
Dirinya menguraikan tahapan munculnya UU keluar dari DPR RI itu ada proses tahapan-tahap urutan munculnya UU tersebut.
“Ada pengusung sembilan orang dengan beda-beda praksi. Jangan sampai dikuasai satu partai aja, minimal tiga sampai empat partai. Kemudian usulan itu disampaikan atau di publikasikan,” urainya
“Kemudian diusulkan ke pimpinan kemudian disampaikan pada saat paripurna, apakah disetujui atau ditolak untuk dibahas. Kemudian apabila disetujui maka kepansus dari komisi III kemudian dibentuk panja, kemudian hasilnya lagi dibahas pada saat paripurna,’ pukasnya
(Ror)