Featured

Soal RUU BPIP, Farkhan: Pemerintah dan DPR RI Mesti Lebih Berhati-hati dan Matang Dalam Mengambil Sikap

Jakarta – Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BMI) Farkhan Evendi mempertanyakan langkah Pemerintah yang terkesan terburu-buru mengubah RUU HIP menjadi RUU BPIP. Ia menilai, langkah pemerintah ini akan menimbulkan kontroversi dan masalah baru di masyarakat.

Farkhan juga menilai bahwa langkah Pemerintah menunjukkan ketidakmampuan Pemerintah membaca aspirasi dan protes masyarakat secara lebih mendalam. Apalagi, penolakan di berbagai kalangan sudah dilakukan.

“Ketidakmampuan ini memang sangat jelas ditunjukkan Pemerintah. Sebab, Pemerintah hanya menolak dua poin dalam RUU HIP. Pertama, absennya TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dan kedua, munculnya istilah Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP,” tegas Farkhan.

Farkhan mengatakan bahwa Pemerintah seharusnya menolak secara keseluruhan RUU HIP ini. Sebab, hampir secara keseluruhan RUU ini memiliki muatan bermasalah yang dapat mendegradasi dan mendistorsi nilai-nilai Pancasila.

“Permasalahan RUU HIP tidak terletak pada nama atau nomenklatur undang-undangnya, akan tetapi terletak pada latar belakang, proses, dan hampir keseluruhan substansi RUU HIP yang sangat jelas bermasalah.” tegas Farkhan.

Lebih jauh, Farkhan menegaskan bahwa RUU HIP dan RUU BPIP, adalah dua hal yang berbeda sehingga langkah ini tidak perlu dilakukan sekarang. Sebab, BPIP telah memiliki payung hukum yakni Perpres No. 7 Tahun 2018.

“Pengubahan RUU HIP menjadi RUU BPIP melalui UU justru kontraproduktif di tengah penolakan keras terhadap RUU ini,” kata Farkhan.

Menurutnya, penguatan BPIP melalui UU juga mesti dikaji lebih mendalam dan tidak bisa short cut atau jalan pintas seakan-akan kejar tayang, dan ini juga menjadi pertanyaan. Selain itu kita sering melihat relevansi BPIP hari ini. yang sering membuat pernyataan-pertanyaan yang kontraproduktif dan penguatan BPIP dapat juga menjadi alat kekuasaan baru dalam menafsirkan Pancasila yang bisa mendistorsi Pancasila. Perlu kajian mendalam relevansi BPIP sehingga BPIP tidak seperti BP7 di masa lalu yang malah menjadi sensor berlebihan, bukan perekat kebangsaan.

“Pemerintah dan DPR RI mesti lebih berhati-hati dan matang dalam mengambil sikap,” pungkas Farkhan.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Timwas Haji DPR RI Apresiasi Kinerja Kemenhaj Kelola Puncak Haji 2026

Timredaksi.com, Arab Saudi - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengapresiasi kinerja Kementerian Haji dan…

26 mins ago

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

12 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

2 days ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

2 days ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

3 days ago