News

Selundupkan 10 Kg Sabu dari Malaysia, Nelayan Ini Dihukum Mati

Timredaksi.com – Nelayan dari Rupat, Bengkalis, Riau, Ruslan (33), dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Ruslan dkk terbukti menyelundupkan 10 kg sabu dan 30.556 butir pil ekstasi dari Malaysia.

Hal itu tertuang dalam Putusan PN Dumai yang dilansir di website-nya, Rabu (16/12/2020). Penyelundupan itu bermula saat Ruslan ditelepon Atong (DPO) untuk mengambil paket narkotika di daerah Klang, Malaysia, pada 15 Februari 2020.

Tanpa pikir panjang, Ruslan langsung menggeber kapalnya menuju titik yang telah dijanjikan jelang tengah malam. Di tengah laut, kapa Ruslan lego jangkar sambil menunggu kapal dari Malaysia yang membawa paket sabu.

Di pagi buta, sebuah kapal mendekati kapal Ruslan. Serah-terima narkotika bernilai miliaran rupiah di dalam tiga tas ransel itu dilakukan secepat kilat. Tanpa banyak cincong, Ruslan langsung balik kanan dan menuju Bengkalis.

Keesokan harinya, Ruslan menyerahkan tiga tas itu ke kurir narkoba di dekat Pasar DOK Dumai. Diam-diam, aparat BNN telah menguntit pergerakan Ruslan dan langsung ditangkap. Ruslan tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke kantor aparat. Ruslan akhirnya diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Menyatakan terdakwa Ruslan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak dengan permufakatan jahat menerima dan menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis Renaldo Meiji Hasoloan Tobing.

Duduk sebagai anggota Abdul Wahab dan Alfonsus Nahak. Majelis menyatakan bahwa Negara Indonesia sedikitnya 50 orang meninggal dunia setiap hari gara-gara narkotika. Yang berarti 18 ribu rakyat Indonesia kehilangan nyawa setiap tahun. Sedangkan masyarakat yang masih dalam posisi rehabilitasi berkisar 4,5 juta orang, dan yang tidak direhabilitasi sekitar 1,2 juta orang.

“Dan dengan kondisi tersebut Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo menyatakan, jika negara Indonesia ‘darurat narkoba’, sehingga menurut majelis hakim salah satu upaya untuk mencegah dan tidak memperparah keadaan ‘darurat narkoba’ adalah dengan penegakan dan penerapan hukum sebagaimana dalam perkara ini,” ujar majelis.

Hukuman mati ini jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut hanya dengan hukuman 20 tahun penjara. Padahal, dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ruslan telah berkali-kali melakukan aksinya.

“Terdakwa termasuk ke dalam sindikat jaringan narkotika internasional. Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga mempersulit proses persidangan,” ucap Majelis. (Intan/S:Detik.com)

Intan

Recent Posts

GAKESLAB Jakarta Dukung Gelaran Seminar Nasional XIII & Healthcare Expo XI ARSSI 2026

Timredaksi.com, Jakarta  - Untuk mempersiapkan, memperkuat, dan membekali manajemen rumah sakit agar mampu bertahan serta…

7 days ago

Presiden Prabowo: Anak Orang Miskin Jangan Sampai Tetap Miskin

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kemiskinan terus diwariskan dari…

1 week ago

Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia

Timredaksi.com, Jakarta - Komunitas konservasi internasional menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat posisinya…

1 week ago

Kabiro Iklan & Promosi Kolaborasi Wabendum HIPMI Syariah Sulsel gagas kerjasama CSR BUMN & BUMD

Timredaksi.com, Jakarta - Langkah taktis yang digagas oleh Syamsul Bahri Kabiro Iklan & Promosi Media…

2 weeks ago

FKGI Dukung Arah Kebijakan Raja Juli Antoni, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

Timredaksi.com, Jakarta - Upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden…

2 weeks ago

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

3 weeks ago