EkonomiFeatured

Segini Besaran THR yang Diterima Direksi Hingga Komisaris BUMN

355
×

Segini Besaran THR yang Diterima Direksi Hingga Komisaris BUMN

Share this article
BUMN

Timredaksi.com – Kementerian BUMN menetapkan besaran THR untuk dewan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.

Nominal THR yang diterima oleh dewan direksi hingga komisaris perusahaan ini berbeda-beda karena nominal THR yang diberikan kepada para petinggi BUMN itu setara dengan besaran satu kali upah.

Adapun besaran THR yang diterima wakil direktur utama sebesar 90% dari nilai THR yang diberikan kepada direktur utama.

Untuk anggota direksi, THR yang diterima adalah sebesar 85% dari THR Direktur Utama BUMN.

Sedangkan untuk komisaris utama THR yang diterima berada di angka 45% dari THR Direktur Utama BUMN.

Sementara THR yang diterima oleh wakil komisaris utama adalah sebesar 42,5% dari THR direktur utama BUMN. Lalu, untuk anggota komisaris THR yang diterima sebesar 90% dari jumlah THR yang diperoleh komisaris utama.

 

(sumber :okezone)

Baca Juga  Bamsoet: Pemerintah Harus Antisipasi Dampak Pembatalan Haji bagi Jamaah dan Perusahaan Penyelenggara Haji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *