Timredaksi.com – Satpol PP Kabupaten Bogor tertibkan 153 bangunan liar yang berdiri diatas irigasi sepanjang jalan Salabenda Raya, Kemang. Jumat (18/06/2021).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menjelaskan, penerbitan bangunan liar ini dalam rangka menenggakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bogor.
“Disini ada 153 bangunan yang berdiri diatas tanah irigasi, badan jalan. Irigasi disini sudah menyempit dan banyak sumbatan. Diwatirkan jika tidak segera ditindak akan menimbulkan persoalan yaitu banjir” Ujar Agus
Lebih lanjut, Agus memaparkan area ini oleh pemerintah Kabupaten Bogor akan dijadikan area hijau.
“Pemerintah daerah berupaya untuk menjadikan area hijau, jadi nanti ada penanaman pohon, pembangunan trotoar, sehingga kita harapkan bahwa tanah irigasi ini kedepan menjadi area baru bagi masyarakat dan menjadi area yang lebih nyaman” ujarnya.
Setelah ini, Satpol PP Kabupaten Bogor akan menertibkan bangunan liar dibeberapa titik secara bertahap, diantaranya wilayah puncak Bogor.
“Data sudah ada, kita bekerjasama dengan PSDA, dengan PUPR akan menertibkan bangunan bangunan yang mengganggu kedepannya. Setelah ini dipuncak ada penertiban dan kita harapkan semoga berjalan dengan lancar”
Selain itu Satpol PP Kabupaten Bogor berkerjasama dengan Satpol PP Kota Bogor juga akan menerbitkan bangunan liar di Villa Bogor Indah.
“Kita bersama Satpol PP Kota Bogor akan menertibkan ratusan bangunan liar di daerah perbatasan yiatu Villa Bogor Indah” tutupnya. (*)