NewsPolhukam

Sadis, Gegara Dipecat Pria Ini Gorok Leher Anak Bosnya

490
×

Sadis, Gegara Dipecat Pria Ini Gorok Leher Anak Bosnya

Share this article

Timredaksi.com – M Amir (19) nekat menyayat leher anak bosnya berinisial FM (13) lantaran tak terima dipecat dari pekerjaannya sebagai karyawan warung makan ayam penyet di depan Hotel Lovina In, Kota Batam.

Pelaku sudah dua bulan ikut bekerja bersama orang tua FM (13) dan diperbolehkan tinggal disalah satu kamar rumah korban.

Namun, setelah dipecat, ia merasa tidak terima dan berniat melakukan penganiayaan terhadap anak dari bosnya.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda, mengatakan penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 20.15 WIB, di rumah korban kawasan Baloi Centre Blok C Lubuk Baja.

“Saat melakukan penganiayaan terjadi, orang tua korban pergi berjualan di warung. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela pintu belakang mengunakan obeng bunga,” kata AKP Satria, Rabu (7/7/2021).

Ketika pelaku berhasil masuk dalam rumah bosnya. Tiba-tiba korban berinisial FM (13) melihat pelaku, hal itu sempat membuat pelaku panik.

Ia lalu menyekap mulut korban agar tidak teriak, bahkan menyayat leher korban satu kali mengunakan pisau cutter yang didapat di bawah kompor gas.

Baca Juga  Kementerian PANRB Bersiap Jelang Evaluasi SAKIP, RB, dan ZI 2021

Kemudian, kata Satria, pelaku juga membenturkan kepala korban ke dinding dapur. Beruntung saja korban dapat lari ke luar rumah dan menangis histeris.

“Pada saat itu juga kakak korban datang, pelaku juga mencekik leher korban serta mendorong kakak korban ke dalam kamar dan pelaku kabur meninggalkan korban,” terang AKP Satria.

Orang tua korban lalu melaporkan perihal yang dialami anaknya itu ke Polsek Lubuk Baja.

Alhasil, polisi meringkus pelaku di salah satu ruko yang ada di Seraya, pada Selasa (6/7/2021).

Pelaku langsung diamankan ke Polsek Lubuk Baja bersama barang bukti satu buah pisau cuter warna biru yang diduga digunakan saat menyayat leher korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Salsa/Kumparan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *