Timredaksi.com – Aparat kepolisian menangkap anggota DPRD Nganjuk, Jawa Timur berinisial MIK.
Anggota DPRD ini ketahuan mengkonsumsi barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso membenarkan bahwa sosok yang ditangkap dan mengkonsumsi barang terlarang adalah anggota DPRD Nganjuk.
“Infonya begitu pengakuannya (anggota DPRD Nganjuk) yang kita amankan,” katanya.
Kabarnya, anggota DPRD Nganjuk tersebut berasal dari Fraksi Partai Perindo. Lebih lanjut, Pujo menjelaskan bahwa pihaknya meringkus MIK beserta dua rekannya.
Saat ini, tutur Pujo, tiga orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan.
Kemudian, Pujo mengatakan bahwa Kapolres Nganjuk akan menyampaikan informasi lebih lanjut, termasuk juga terkait barang bukti.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan wakil rakyat yang ditangkap itu merupakan anggota DPRD termuda di Nganjuk.
“Infonya gitu usia termuda,” ujar Boy.
Menurutnya, pihaknya kini masih mendalami kasus tersebut dan akan menyampaikan hasilnya nanti.
(Ham/inews).