NewsPolhukam

Rocky Gerung Sebut Rektor UI Dungu, Refly Harun: Bau Busuk Itu Ada di Rektornya

602
×

Rocky Gerung Sebut Rektor UI Dungu, Refly Harun: Bau Busuk Itu Ada di Rektornya

Share this article

Jakarta, Timredaksi.com – Soal perkataan Rocky Gerung, yang menyebutkan Rektor Universitas Indonesia (UI) dungu, bodoh dan tidak bermutu ditanggapi oleh pengamat politik dan ahli hukum tata negara Indonesia, Refly Harun.

Tanggapannya tentang hal itu pun ia katakan, bahwa bau busuk itu, ada di rektornya bukan ada di komisarisnya.

“Saya mengatakan bau busuk itu ada doi rektornya, bukan di komisarisnya. Ini kata-kata Rocky Gerung juga,” ujarnya sambil tersenyum di kanal YouTube miliknya, Jumat, (23/7/2021).

Seperti diketahui, perkataan Rocky Gerung tersebut sempat viral di media masa. Hal itu karena mantan dosen Ilmu Filsafat UI itu, tidak puas dengan Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro memilih mengundurkan diri dari BRI ketimbang meninggalkan jabatannya sebagai Rektor UI.

Sebab dalam logika, Rocky, Ari Kuncoro telah mencoreng nama baik UI karena mempunyai posisi rangkap jabatan dan melanggar Statuta UI. Sementara itu, Refly Harun, menggaris bawahi, meskipun ada pengubahan Statuta UI diubah masih ada undang-undang nomor 25 tahun 2019 pasal 17 huruf A tentang pelayanan publik yang melarang rangkap jabatanbegai pelaksana pelayanan publik.

Baca Juga  Bridging Agricultural Gender Gap Perempuan Tani HKTI dalam Mendukung Kedaulatan Pangan & Pertanian Berkelanjutan

“Jadi causa primanya (perkataan Rocky) sahabat RH sekalian, adalah Rektor UI yang melakukan pelanggaran, karena rangkap jabatan. Jadi bukan wakil komisaris BRI yang melanggar, nah kita harus paham ini,” ujarnya.

Hal ini sama dengan kasus Dirjen, Sekjen dan Sekertaris di kementerian yang ada rangkap jabatan, itu semuanya melanggar hukum. Namun, hal itu tetap dibiarkan saja oleh kementerian BUMN.

“Nah kalau saja DPR peka soal ini dan tidak mementingkan lobi-lobi dengan BUMN. Harusnya mereka melakukan angket dari pelanggaran ini semua,” ucapnya.

Selain itu, ia jelaskan, wakil menteri sekali pun merangkap jabatan dalam putusan Mahkama Konstitusi (MK) tidak diperbolehkan. Akan tetapi, banyak pejabat yang tidak taat hukum, karena menunggu amar keputusannya. Namun, pertimbangan tidak pernah diperhatikan, makanya terjadi pengajuan kembali ke MK.

“Makanya kita lihat saja hasil putusan MK, apakah ada kemudian larangan rangkap jabatan wakil menteri. Jadi, kita ini karena ingin kenikmatan dan ingin gajih mudah, pendapatan beasar, dengan cara mudah, maka rangkap jabatan dibolehkan termsuk Kementerian BUMN semua,” ujarnya.

Baca Juga  Gus Miftah ke Ustaz Maaher: Kalau Ditangkap Jangan Bilang Kriminalisasi Ulama

Ia pun beranggapan bagaimana negara Indonesia ingin maju sementara pelanggaran undang-undang dibiarkan. Seperti kata Persiden Jokowi, ia katakan, satu saja belum tentu beres apalagi merangkap di mana- mana.

“Nah ini yang seharusnya digarisbawahi, ya  anda pilih, kalau mau jadi rektor ya rektor saja. Kalau mau jadi komisaris ya komisaris saja,” pungkasnya. (Salsa/Indozone.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *