News

Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Dihentikan, Ini Alasannya

Rektor UIN Sunan Kalijaga Al Makin meminta agar proses hukum terhadap Hadfana Firdaus dihentikan.

Al Makin meminta agar Hadfana Firdaus dimaafkan agar memberi contoh yang baik kepada yang bersangkutan.

Ia berharap bangsa Indonesia memberi contoh bahwa kita adalah bangsa yang pemaaf.

Al Makin mengaku kecewa dan sedih atas perbuatan HF yang merupakan alumni UIN Sunan Kalijaga.

Ia mengaku HF sudah mempelajari keberagaman dan toleransi, namun ia melakukan hal tidak terpuji yaitu membuang dan menendang sesajen Semeru.

Namun rasa kecewa tersebut bukan alasan untuk menjatuhkan karakter HF.

Ia mengajak warga untuk memaafkan HF atas nama toleransi.

“Mari kita maafkan atas nama toleransi” ungkap Al Makin, seperti keterangan yang diterima, Sabtu (15/1/2022).

Ia juga berdalih bahwa terdapat pelanggaran yang jauh lebih berat dari kasus HF yang telah dimaafkan.

Al Makin memohon agar warga Indonesia memaafkan kekhilafan dan kekeliruan HF yang menendang sesajen Semeru.

Ia juga menyerukan agar pemerintah dan bangsa menghentikan proses hukum HF yang telah berstatus tersangka.

Tak sampai di situ, ia pun meminta agar masyarakat berhenti menghujat HF karena perbuatannya.

Latar Belakang Pendidikan Hafana Firdaus

Al Makin menyatakan Hadfana Firdaus pernah tercatat sebagai mahasiswa Prodi Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah angkatan 2008 UIN Suka.

Ia berkuliah sampai semester empat dan pada 2011 tidak lagi membayar uang kuliah.

Dengan demikian, ia sudah terkena DO pada sejak 24 Mei 2014 karena tidak melakukan daftar ulang lebih tiga kali.

Sesudah DO, Hadfana Firdaus melanjutkan kuliah di kampus lain. Lalu mendaftar program S2 Pendidikan Agama Islam UIN Sunan Kalijaga.

Tapi tidak mendaftar ulang, artinya yang bersangkutan belum resmi menjadi mahasiswa UIN Suka.

Dekan Fakultas Tarbiyah UIN Suka Sri Sumarni menerangkan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti karakter Hadfana Firdaus di masa kuliah dulu.

(Stv/Hnm)

Hamizan

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

10 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

2 days ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago