News

Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Dihentikan, Ini Alasannya

Rektor UIN Sunan Kalijaga Al Makin meminta agar proses hukum terhadap Hadfana Firdaus dihentikan.

Al Makin meminta agar Hadfana Firdaus dimaafkan agar memberi contoh yang baik kepada yang bersangkutan.

Ia berharap bangsa Indonesia memberi contoh bahwa kita adalah bangsa yang pemaaf.

Al Makin mengaku kecewa dan sedih atas perbuatan HF yang merupakan alumni UIN Sunan Kalijaga.

Ia mengaku HF sudah mempelajari keberagaman dan toleransi, namun ia melakukan hal tidak terpuji yaitu membuang dan menendang sesajen Semeru.

Namun rasa kecewa tersebut bukan alasan untuk menjatuhkan karakter HF.

Ia mengajak warga untuk memaafkan HF atas nama toleransi.

“Mari kita maafkan atas nama toleransi” ungkap Al Makin, seperti keterangan yang diterima, Sabtu (15/1/2022).

Ia juga berdalih bahwa terdapat pelanggaran yang jauh lebih berat dari kasus HF yang telah dimaafkan.

Al Makin memohon agar warga Indonesia memaafkan kekhilafan dan kekeliruan HF yang menendang sesajen Semeru.

Ia juga menyerukan agar pemerintah dan bangsa menghentikan proses hukum HF yang telah berstatus tersangka.

Tak sampai di situ, ia pun meminta agar masyarakat berhenti menghujat HF karena perbuatannya.

Latar Belakang Pendidikan Hafana Firdaus

Al Makin menyatakan Hadfana Firdaus pernah tercatat sebagai mahasiswa Prodi Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah angkatan 2008 UIN Suka.

Ia berkuliah sampai semester empat dan pada 2011 tidak lagi membayar uang kuliah.

Dengan demikian, ia sudah terkena DO pada sejak 24 Mei 2014 karena tidak melakukan daftar ulang lebih tiga kali.

Sesudah DO, Hadfana Firdaus melanjutkan kuliah di kampus lain. Lalu mendaftar program S2 Pendidikan Agama Islam UIN Sunan Kalijaga.

Tapi tidak mendaftar ulang, artinya yang bersangkutan belum resmi menjadi mahasiswa UIN Suka.

Dekan Fakultas Tarbiyah UIN Suka Sri Sumarni menerangkan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti karakter Hadfana Firdaus di masa kuliah dulu.

(Stv/Hnm)

Hamizan

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

7 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago