News

PT. Riff Religi Travelindo Dapat Lampu Hijau sebagai Penyelenggara Umrah dari Kementerian Agama

Timredaksi.com, Jakarta – Dalam sebuah langkah yang menandai komitmen terhadap penyelenggaraan ibadah umrah yang berkualitas, Kementerian Agama Republik Indonesia telah memberikan izin operasional kepada PT. Riff Religi Travelindo. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor U.119 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang resmi.

Dengan dukungan dari pusatperizinan.id dan bimbingan Senior Konsultan Tuan Haji Gugun Gunara, PT. Riff Religi Travelindo siap menyediakan layanan perjalanan umrah yang tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga menjamin kenyamanan dan kekhusyukan para jamaah.

Direktur Utama PT. Riff Religi Travelindo, Riffandy, menyatakan, “Kami merasa terhormat dan bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian Agama. Izin operasional ini adalah bukti dari dedikasi kami dalam menyediakan layanan umrah yang aman, nyaman, dan sesuai syariat.”

Perusahaan yang berlokasi di Ruko Canadian Broadway Cb-C10, Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini, kini menjadi salah satu pilihan utama bagi umat Islam di Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umrah.

Keputusan ini juga menegaskan bahwa PT. Riff Religi Travelindo harus terus mematuhi ketentuan perundang-undangan dan melaporkan setiap perubahan terkait direksi, domisili, atau nama perusahaan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2021, keputusan ini menandai babak baru bagi PT. Riff Religi Travelindo dalam melayani umat Islam Indonesia dalam mewujudkan impian mereka untuk beribadah di tanah suci.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan umrah PT. Riff Religi Travelindo, silakan hubungi 021 22997909 atau email ke riff.religi@gmail.com.

Tentang PusatPerizinan.id:

PusatPerizinan.id adalah konsultan perizinan terkemuka yang telah membantu banyak perusahaan dalam memperoleh izin operasional. Dengan tim yang dipimpin oleh Senior Konsultan Tuan Haji Gugun Gunara, PusatPerizinan.id terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dalam memfasilitasi proses perizinan yang efisien dan efektif.

pusatperizinan.id juga membantu seluruh travel agent di Indonesia bagi mereka yang belum mempunyai IATA, mengingat pentingnya IATA sebagai pondasi dasar dalam Biro Perjalanan Wisata terutama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh, sudah lebih dari 62 Perusahaan yang dibantu untuk diproses IATA dan SK Umroh oleh pusatperizinan.id , untuk informasi lebih lanjut hubungi 081269999910 whatsapp.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Menteri Agama Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di…

15 hours ago

Irjen Pol (Purn) Ricky HP Sitohang Puji Polisi Terkait Perlindungan pada Cyberbullying di Kasus Evi–Zendhy vs Bibi Kelinci

Timredaksi.com, Jakarta –– Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara Evi dan…

1 day ago

Ramp Check Jelang Lebaran 2026, UP PKB Kedaung Kali Angke Periksa Puluhan Bus AKAP

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Kali Angke melaksanakan kegiatan…

2 days ago

Ghiffari Adha: Anak Muda Harus Jadi Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Timredaksi.com, Jakarta — Tokoh muda sekaligus Sekretaris DPD Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

4 days ago

Integritas ” Oke ” Kolaborasi dan Sinergitas dengan Media ” Yess ” Slogan FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- FORSIMEMA-RI meluncurkan Kaos resmi ke Anggota sebagai atribut keanggotaan untuk bertugas di…

5 days ago

Plat Nomor Ditutup, Mobil Dinas Dishub DKI Jakarta Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Timredaksi.com, Jakarta – Sebuah video yang menperlihatkan mobil milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan plat…

1 week ago