News

Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Online, Begini Caranya

Timredaksi.com – Pelayanan publik di lingkungan Polri ke depan akan dipermudah. Termasuk mengurus surat izin mengemudi (SIM). Bahkan, pembuatan dan perpanjangan SIM nantinya bisa dilakukan secara online.

Dalam FGD “Belajar dari Pandemi: Tranformasi Digital untuk Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB” yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta secara virtual, Rabu (24/2/2021), Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry yang mewakili Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan ke depan akan ada SIM Virtual. SIM Virtual itu merupakan pelayanan SIM secara online.

“Di dalamnya berisikan perpanjangan SIM online dan ujian teori SIM online,” kata Ardila yang mewakili Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Ada beberapa fitur layanan yang bisa dinikmati masyarakat dari aplikasi SIM Virtual itu. Antara lain, registrasi online melalui aplikasi mobile, layanan perpanjangan SIM A dan SIM C, pembayaran secara cashless, pemohon tidak perlu datang ke Satpas, tes kesehatan/psikologi secara online, perekaman data SIM melalui aplikasi pengenalan wajah, hasil pencetakan kartu SIM dapat diambil sendiri atau dikirim melalui jasa pengiriman, dan pembayaran seluruh bank dengan modern channel.

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online, alurnya adalah sebagai berikut:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.

Sementara untuk penerbitan SIM Baru, ujiannya yang bisa dilakukan secara online hanya ujian teori. Untuk ujian praktik pemohon SIM harus tetap datang ke Satpas.

Alurnya adalah:

1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik.

“Jadi ini memang untuk praktik belum bisa kita online-kan, karena memang ini harus langsung bertemu dengan petugas kami di lapangan untuk melihat bagaimana kemampuan pemohon untuk bisa mengaplikasikan apa yang sudah diuji pada ujian teori,” ujar Ardila. (Ham/S/Detik.com)

Azzam Putra

Recent Posts

4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Dorong Kebutuhan Produk dan Supplier Baru, Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…

4 hours ago

PENGURUS NASIONAL DAN DKI JAKARTA BMI HADIR DAN RAMAIKAN PUNCAK HUT KE-25 PARTAI DEMOKRAT DI GBK

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…

2 days ago

Ahli Pidana Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak. Pemeriksaan Terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa Tidak Sah Berdasarkan Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…

3 days ago

Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Raja Antoni Perkuat Gerak Cepat Rescue

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…

3 days ago

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung melakukan penyegelan di lokasi yang…

3 days ago

Ketum FORSIMEMA: Masyarakat Kenang Kemajuan Pesat Masa Kepemimpinan Taufan Pawe

Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…

4 days ago