News

Menteri Agama Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Timredaksi.com, Jakarta — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Larangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan penggunaan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.

Menag menyampaikan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban untuk memegang teguh nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menag menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.

“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada,” sebut Menag.

Larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Terlebih dalam momentum Idulfitri yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam kehidupan sehari.

“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandas Menag.

Menjaga Harmoni dan Damai

Menag mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan kepada masyarakat mengingat sejumlah hari besar keagamaan berlangsung berdekatan bahkan bersamaan pada tahun ini, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

Menurut Menag, momentum Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat nilai-nilai persaudaraan dan harmoni di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.

“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujar Menag.

Menag menjelaskan bahwa setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal yang mendorong kehidupan sosial yang lebih baik. Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idulfitri menegaskan nilai saling memaafkan dan mempererat persaudaraan, sedangkan Paskah membawa pesan harapan dan kasih.

“Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Ia mengingatkan bahwa perbedaan merupakan kenyataan yang harus dikelola dengan sikap saling menghormati.

“Perbedaan, Itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu untuk menggalang persatuan, menggalang kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini,” tegas Presiden.

Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/ 2026 M, dan Masjid Ramah Pemudik.

 

Salsa Sabrina

Recent Posts

4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Dorong Kebutuhan Produk dan Supplier Baru, Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…

3 days ago

PENGURUS NASIONAL DAN DKI JAKARTA BMI HADIR DAN RAMAIKAN PUNCAK HUT KE-25 PARTAI DEMOKRAT DI GBK

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…

5 days ago

Ahli Pidana Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak. Pemeriksaan Terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa Tidak Sah Berdasarkan Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…

5 days ago

Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Raja Antoni Perkuat Gerak Cepat Rescue

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…

5 days ago

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung melakukan penyegelan di lokasi yang…

5 days ago

Ketum FORSIMEMA: Masyarakat Kenang Kemajuan Pesat Masa Kepemimpinan Taufan Pawe

Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…

7 days ago