Featured

PSU GUBERNUR PAPUA 6 AGUSTUS 2025 SUDAH FINAL

PSU GUBERNUR PAPUA 6 AGUSTUS 2025 SUDAH FINAL

“Para politisi dan praktisi hukum diharapkan jangan bikin kabur air dan juga membuat rakyat bingung”.

Oleh : Gembala Dr. A.G Socratez Yoman

Mengapa saya mengatakan PSU Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025 adalah sudah final atau sudah selesai?

Ada tiga alasan menurut saya sangat fundamental sebagai berikut:

1. Biaya atau beban anggaran pelaksanaan PSU Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025 adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bukan dibiayai dengan APBN. PSU ini sangat merugikan atau mengorbankan pembangunan provinsi Papua. Rakyat menjadi korban pembangunan. Ini harus disadari oleh para politisi dan kita semua.

2. Menggugat ke MK apabila sengketa Pilkada atau Pilgub tahap pertama bukan hasil PSU dan lebih lengkap dibaca pada nomor 3.

3. Mahkamah Konstitusi RI memutuskan hasil PSU tidak dilaporkan ke MK.

Di sini ada beberapa catatan pentimg yang perlu kita kritisi dan pelajari bersama dengan orang-orang berprofesi hukum.

Saya catat sebagai berikut:

“….hasil PSU tanpa melaporkan ke MK.”

Adapun catatan lain berbunyi:

“Jawaban atas pertanyaan:

Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dapat digugat kembali ke MK RI apabila:

1. PSU dilaksanakan berdasarkan amar putusan MK yang bersifat final and binding.

2. Amar putusan menyangkut hasil PSU langsung ditetapkan oleh KPU tanpa laporkan kembali ke MK.

Apa maksudnya dalam perspektif hukum tentang Keputusan MK bahwa
“…hasil PSU tanpa melaporkan ke MK?”

Saya berharap ada orang hukum yang menolong kita semua untuk menterjemahkan kalimat ini.

Saya tidak mendahului Keputusan MK, tapi saya berpendapat bahwa walaupun pihak BTM-CK akan menggugat ke MK, tapi kemungkinan besar jawaban dari MK adalah PSU Pemilihan Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025 adalah final sesuai Perintah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sehingga gugatan ditolak demi hukum.

Jawaban seperti ini memang sangat mengecewakan pihak penggugat, tapi memang itulah konsekwensi logis dari aspek hukum dan juga riil politik.

Saya mengutip keputusan MK pada 24 Februari 2025 sebagai berikut:

“Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi Yeremias Bisai dalam Pilkada Provinsi Papua.

Keputusan itu dibacakan saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada Provinsi Papua yang dibacakan pada Senin (24/2/2025).

Sidang putusan PHPU Pilkada Papua itu dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Anggota Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pascataki Foekh, M Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur”.

Para Hakim MK memutuskan:

“Pemerintahan termohon (KPU Papua) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilihan Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024”.

“Diikuti oleh pasangan calon Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Yeremias Bisai,” kata dia lagi.

Suhartoyo dalam putusan MK memerintahkan PSU yang dimaksud harus selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil PSU tanpa melaporkan ke MK.

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan termohon (KPU Papua) dalam rangka pelaksanaan amar putusan. Memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu Papua untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan, memerintahkan Polri dan Polda Papua untuk melakukan pengamanan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sesuai kewenangannya”.

Penulis adalah Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua (PGBWP)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Menteri Agama Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di…

19 mins ago

Irjen Pol (Purn) Ricky HP Sitohang Puji Polisi Terkait Perlindungan pada Cyberbullying di Kasus Evi–Zendhy vs Bibi Kelinci

Timredaksi.com, Jakarta –– Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara Evi dan…

19 hours ago

Ramp Check Jelang Lebaran 2026, UP PKB Kedaung Kali Angke Periksa Puluhan Bus AKAP

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Kali Angke melaksanakan kegiatan…

24 hours ago

Ghiffari Adha: Anak Muda Harus Jadi Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Timredaksi.com, Jakarta — Tokoh muda sekaligus Sekretaris DPD Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

3 days ago

Integritas ” Oke ” Kolaborasi dan Sinergitas dengan Media ” Yess ” Slogan FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- FORSIMEMA-RI meluncurkan Kaos resmi ke Anggota sebagai atribut keanggotaan untuk bertugas di…

4 days ago

Plat Nomor Ditutup, Mobil Dinas Dishub DKI Jakarta Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Timredaksi.com, Jakarta – Sebuah video yang menperlihatkan mobil milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan plat…

1 week ago