Timredaksi.com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mungucapkan rasa syukur bahwa Undang-undamg (UU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) selesai disahkan oleh DPR pada sidang Paripurna 30/6/2022 dan secara resmi sudah ditanda tangani Presiden Joko Widodo 25/7/2022.
Guspardi menyampaikan bahwa selama ini UU Provinsi Sumbar masih mengacu kepada UU No.19 tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah Swatantra tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
Dirinya menyebut telah ditandatanganinya UU tersebut maka hal itu sudah barang tentu akan dipecah menjadi tiga UU.
“UU Provinsi Sumbar sudah resmi ditanda tangani Presiden dengan nomor registrasi UU No 17 tahun 2022, ujar Guspardi pada awak media, Rabu 3/8/2022.
Politisi PAN menuturkan dalam UU Provinsi Sumbar memuat poin penting yakni tentang masyarakat Sumbar yang memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau dengan kekhasan tersendiri.
Karakteristik tersebut kata Hi.GG ada pada adat Basandi Syara”, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.
“Ini luar biasa, pertama kali falsafah adat Minangkabau masuk dalam Undang-Undang. Artinya Filosofi ABS-SBK resmi masuk sebagai hukum positif Indonesia,” jelasnya
Legislator asal Sumbar itu memastikan UU tersebut sudah mengakomidir seluruh etnis dan budaya yang ada di Sumbar.
Dia mengatakan dalam penjelasan pasal 5C mengatur tentang ketinggian adat istiadat masyarakat Sumbar itu.
“Bukan hanya mengatur suku minangkabau saja. Tetapi seluruh etnis yang berdiam di Sumatera Barat dengan beragam kekhasan adat, agama dam budaya masing-masing,” katanya.
“UU No.17 tahun 2022) mengatur soal wilayah geografis Sumbar yang terdiri dari 12 Kabupaten dan 7 Kota. Intinya UU Provinsi Sumbar ini telah dirancang dengan matang untuk mengakomidir semua etnis/suku yang ada termasuk adat budaya Mentawai dengan kekhasannya tersendiri yang mayoritas penduduknya beragama kristen,” sambungnya.
Oleh karena itu, kata Hi. GG, Pemerintah daerah sudah bisa menjadikan UU Provinsi Sumbar ini sebagai rujukan bagi produk hukum turunan di daerah dalam menyusun peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
“Artinya bahwa UU Sumbar ini bisa menjadi Cantolan hukum dalam membuat dan mengeluarkan Perda dan Perkada untuk mengelaborasi kehasan dan keunikan adat, budaya dan kesenian dan lain sebagainya yang bertujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat,” pungkasnya.