FeaturedNews

Politisi PDIP Sampaikan RUU Kesehatan Perlu Dipahami

190
×

Politisi PDIP Sampaikan RUU Kesehatan Perlu Dipahami

Share this article

Timredaksi.com — Anggota komisi IX DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto menanggapi demonstrasi terkait penolakan pengesahan RUU Kesehatan. Itet Tridjajati mengatakan proses undang-undang Kesehatan sudah dibahas bersama pemerintah dan dibuka seluas-luasnya aspirasi kepada masyarakat.

“RUU kesehatan DPR melalui Komisi IX dan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah membuka ruang seluas-luasnya kepada semua pihak yang kemudian mempunyai kepentingan, aspirasi, dan masukan dalam pembahasan-pembahasan yang dilakukan sesuai proses tahapan-tahapnya,” kata Itet Tridjajati usai mengikuti rapat paripurna, kompleks parlemen, Selasa (11/7/2023).

Politisi PDIP menyebut DPR sudah rampung menyelesaikan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. Ia mengungkapkan bila kemukinan ada aspirasi yang belum diakomodir bisa disampaikan langsung kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

“Saya kira kalau memang masih ada beberapa pihak yang merasa bahwa masukan aspirasi, hak konstitusionalnya kemudian belum terakomodir mungkin bisa disampaikan lagi kepada pemerintah,” ujarnya

Menurutnya RUU Kesehatan semestinya tidak jadi kontroversi dikarnakan pasalnya masih sama dengan undang-undang yang lama. Ia mengatakan DPR dan pemerintah perlu menjelaskan tentang undang-undang tersebut.

Baca Juga  Harga Daging Ayam di Peternak Anjlok, KPUN Bersama Peternak Broiler Bagi-Bagi Ayam Gratis di Malang

“Saya kira undang-undang itu perlu dipahami, jadi nati DPR dan pemerintah bisa menjelaskan agar semua menjadi pemahami bagi pihak berkepentingan teman-teman kesehatan,” jelasnya

Ia mengharapkan RUU ini memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi kesehatan yang di antaranya meliputi 12 poin yang akan diatur dari RUU yang menggunakan metode omnibus law tersebut.

Pertama adalah penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan. Kedua, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.

“Kita harapkan undang-undang kesehatan ini menjadi Omnibus Law dan terusanya bisa dipahami masyarakat luas,” pungkasnya

Untuk diketahui RUU tentang Kesehatan resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan RUU Kesehatan dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 hari ini.

Pantauan Timredaksi.com Selasa (11/7/2023) siang, rapat digelar di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Dalam rapat tersebut, Menkes Budi Gunadi Sadikin dan sejumlah menteri juga turut hadir.

Baca Juga  11 Polisi dan 30 Tahanan Polsek Jatinegara Positif COVID-19

Mulanya pimpinan Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan. Dalam laporannya, Melkiades menyebutkan 7 fraksi menyatakan setuju dengan RUU Kesehatan dengan NasDem memberikan catatan, sedangkan 2 fraksi lain, yakni Demokrat dan PKS, menolak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *