News

Politisi PAN Kritisi Kinerja ATR/BPN, Soal Sengketa Tanah Penjual Pisang Keliling Di Jambi Kini Dipenjarakan

541
×

Politisi PAN Kritisi Kinerja ATR/BPN, Soal Sengketa Tanah Penjual Pisang Keliling Di Jambi Kini Dipenjarakan

Share this article

Jakarta_Timredaksi.com–Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan persoalan mafia sengketa tanah masih terjadi di Propinsi Jambi. Dia mengetahui merespon tanggapan awak media terkait kasus sengketa tanah antara penjual pisang keliling yang istrinya (Elida Chaniago) ditahan dikarenakan sertifikat ganda pada satu objek yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Provinsi Jambi.

Politisi PAN itu menyampaikan prihatin mendengar informasi ibu Elida Chaniago dimasukkan ke penjara dikarenakan bersengketa dengan Robert Lee yang juga mengakui kepemilikan tanah yang sama.

Padahal sertifikat Ibu Elida Chaniago kata Hi GG terbit tahun 2013 dan sertifikat kelurga Ribert Lee terbit tahun 2022. Artinya ada dua serifikat atas nama yang berbeda dilokasi yang sama.

“Jika sudah terbit sertifikat dan dimiliki oleh seseorang terhadap objek tanah tertentu lalu dikeluarkan lagi, tentu akan terjadi konflik hukum atas tanah tersebut, namanya sengketa tanah,” kata Guspardi, Senin 11/7/2022.

Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan persoalan sengketa seperti yang dialami seorang pedagang pisang keliling di kota Jambi ini tidak akan terjadi jika pihak BPN bekerja secara profesionsl.

Baca Juga  Kasus Tabrak Lari di Nagreg, Dua Oknum TNI Sudah Diamankan Pomdam III/Siliwangi.

Dia mengatakan persoalan sengketa tanah itu sudah kritisi dan sampaikan ketika kami rapat kerja dengan ATR/BPN yang ada di kanwil Provinsi Jambi, dengan dihadiri kepolisian dan kejaksaan.

“Apalagi pihak BPN kota Jambi mengakui serifikat atas nama Elida Chaniago memang terdaftar. Tentu harusnya pihak aparat penegak hukum serta merta untuk menghentikan kasusnya dan tidak perlu sampai ada penahanan,” ujarnya

Lebih lanjut anggota Baleg DPR itu mempertanyakan kinerja ATR/BPN Kota Jambi. Pasalnya ATR/BPN telah mengeluarkan dua seritifikat diatas objek tanah yang sama.

Dia menyebut jika memang terbukti adanya keterlibatan ‘orang dalam’ di internal BPN kota Jambi, maka Kementrian ATR/BPN harus melakukan tindakan tegas dengan memecat oknum tersebut.

“Kepada pihak kepolisian diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara arif dan bijaksana serta mengedepankan profesioslitas. Jangan sampai orang yang salah menjadi tidak salah dan sebaliknya orang yang tidak salah menjadi salah dimuka hukum,” tukasnya

Untuk diketahui persoalan sengketa tanah dialami pedagang pisang keliling berawal dari jual beli tanah antara Sukandar dengan Arsil beserta istri yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJBB) Nomor 236/2010 tercatat di Kantor Notaris Holijah.

Baca Juga  SBY Berobat ke Amerika, BMI Minta Doa Masyarakat 

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 418 dengan luas 525 meter yang diterbitkan oleh pejabat BPN Kota Jambi, Kartono Agus Riyanto ST pada tabun 1983. Asril dan istrinnya Elida Chaniago juga rutin membayar  pajak dibayarkan sampai saat ini tahun 2022.

Masalah muncul di tahun 2017, tiba- tiba datang Robin Lee yang menggugat di Pengadilan Negeri Jambi. Dia menggugat bahwa tanah itu adalah milik istrinya, Lies Asnawati dengan SHM Nomor 2375/ Paal Lima tahun 31 Oktober 2003.

Dari situ keadaan hukum sudah diduga sudah diperjual belikan. Putra Robin Lee yaitu Charles Lee menarik dan menangkap paksa Elida Chan dan dijebloskan ke rumah tahanan.

Awal sebelumnya sertifikat hak milik (SHM) Nomor 418 luas tanah 575 meter itu terbit pada tahun 1983 dan beralih catatan ke Arsil dan Elida Chan berikut penguasaan fisiknya. Sedangkan, sertifikat hak milik (SHM) Robin Lee dan istrinya Lies Asnawati yaitu Nomor 2375/pall lima terbit tahun 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *