News

Politisi PAN Dukung  Ketua KPK  Presidential Threshold  Ditiadakan

470
×

Politisi PAN Dukung  Ketua KPK  Presidential Threshold  Ditiadakan

Share this article

Timredaksi.com – Anggota DPR RI Guspardi Gaus, mendukung  pernyataan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut Presidential Threshold harus ditiadakan guna mengentaskan korupsi di Tanah Air. Pasalnya dengan adanya Presidential Threshold, maka demokrasi di Indonesia masih diwarnai dengan biaya politik yang tinggi.

Menurutnya poltisi PAN, sudah seharusnya pilpres yang membutuhkan ongkos politik mahal serta amat tinggi tersebut dihilangkan. Dirinya menilai bahwa akan jadi hambatan bila ada figur yang kredibel, berintegritas dan hebat mau maju menjadi calon pemimpin bangsa itu.

“Ini yang dijadikan peluang bagi oligarki untuk mensponsori figur yang ingin maju dalam pemilihan presiden. Setelah sosok pemimpin yang dibiayainya itu terpilih, maka kepentingan para oligarki tentu harus diakomodir sehingga tersandera kepentingan pihak lain yang mendorong terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), ungkap Guspardi gedung Senayan Jakpus Senin, 13/12/2021

Lanjut Anggota komisi II politisi PAN, penerapan sistem presidential threshold terkesan sebagai upaya membatasi hak konstitusional rakyat dalam menentukan calon pemimpinnya.

Baca Juga  Presiden : Terima Kasih Petani dan Pak Menteri, Pertanian Terus Berproduksi

“Presidential threshold kan lahir dari semangat reformasi. Lantaran tidak membuka ruang demokrasi, memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk memilih mana calon yang terbaik. Dan itu semua diatur tanpa perlu diseleksi terlebih dahulu oleh mekanisme ambang batas,” tegasnya

Legislator asal sumatera barat itu menilai dengan dihapusnya aturan presidential threshold juga dapat menjadi salah satu jalan keluar guna mencegah polarisasi di tengah masyarakat.

“Jangan sampai pesta demokrasi yang seharusnya disikapi dengan kegembiraan, justru menciptakan permusuhan yang berkepanjangan di antara anak bangsa.Oleh karena itu, setiap partai politik seharusnya di berikan hak konstitusionalnya mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden,” tuturnya

Lebih lanjut anggota Baleg itu menyampaikan bahwa pengalaman kontestasi Pilpres 2019 lalu, seharusnya bisa menjadi pelajaran penting penetapan presidential threshold telah mengakibatkan rakyat terpolarisasi menjadi dua kubu yang saling berhadapan.

“Akibatnya terjadi berbagai pembelahan yang membuat terjadinya persekusi, timbulnya fitnah, merajalelanya hoaks, dan lain-lain. Lalu dilanjutkan dengan narasi-narasi yang menjatuhkan pasangan lawan atau kubu lawan. Sikap semacam ini dapat menciptakan konflik horizontal maupun vertikal yang berujung pada tindak kekerasan di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya (ror)

Baca Juga  Jokowi Kunker ke Danau Toba, Naik Motor Rasakan Kesegaran Udara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *