FeaturedNewsPolhukam

Polisi Rebut Mobil Komando Aksi 1812 di Patung Kuda

824
×

Polisi Rebut Mobil Komando Aksi 1812 di Patung Kuda

Share this article

Jakarta, Timredaksi.com – Aksi 1812 yang berlangsung hari ini menyerukan sejumlah seruan, diantaranya mengusut tuntas kematian 6 warga sipil anggota FPI dan ditahannya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang telah menggetarkan jagat raya.

Aksi ini bukan hanya Indonesia, melainkan menggema sampai kebelahan dunia setelah polisi menembak mati 6 warga sipil yang juga sebagai laskar FPI pengawal HRS di Tol Cikampek KM.50, pada 7 Desember 2020 lalu sehingga muncul polemik dan bergulir menjadi bola panas.

Berdasarkan pantauan dilapangan, mobil komando aksi FPI Kemanusiaan juga telah dirampas pihak kepolisian dengan alasan menjaga stabilitas dan mematuhi protokol kesehatan untuk tidak adanya kerumunan di masa Pandemi Covid-19.

Dalam rekaman 2 video yang diterima timredaksi.com, dimana terlihat mobil aksi komando dirampas paksa pihak kepolisian, video ini berdurasi 0:27 detik.

BACA JUGA :

–      https://timredaksi.com/12-500-personel-tni-polri-diturunkan-amankan-aksi-1812-di-depan-istana/

–      https://timredaksi.com/fpi-dkk-tetap-gelar-aksi-1812-di-istana-hari-ini-meski-tak-diizinkan-polisi/

Di video kedua yang berdurasi 1 menit terlihat jelas kepolisian yang merampas mobil aksi komando FPI memaksa mau menangkap Kyai Abdul Rosyid bin Abdullah Syafi’i sehingga terjadi ketegangan dan perselisihan hebat dilapangan antara jama’ah aksi dengan para oknum kepolisian. “Alhamdulillah Kyai kami amankan dan sudah balik kanan. “Ucap seorang aksi 1812 dalam video lainnya.

Baca Juga  Dede Badri, Anggota DPRD Cianjur Rutin Berikan Santunan

Sebelumnya dikabarkan penetapan HRS sebagai tersangka dan akhirnya ditangkap usai secara koperaktif memenuhi pemanggilan pemeriksaan penyidik kepolisian pada Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari. HRS diperiksa sebagai tersangka berlangsung lebih dari 10 jam.

Konteks pemeriksaan HRS yang dicecar sebanyak 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu, namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rizieq juga dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan sehingga menimbulkan tindak pidana yang banyak ditentang pakar hukum maupun kalangan elite politik. (Salsa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *