Jakarta – Helena Lim yang dikenal sebagai ‘Crazy rich Jakarta Utara’ viral usai dirinya mendapat vaksinasi Corona atau COVID-19 duluan di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi pun mengecek kebenaran info viral itu ke Puskesmas Kebon Jeruk.
Personel Polres Metro Jakbar terlihat datang ke Puskemas Kebon Jeruk, Jalan Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (10/2/2021). Polisi datang sekitar pukul 10.32 WIB.
Tampak tiga orang polisi langsung masuk ke Puskesmas. Mereka terlihat menuju ke lantai 4 Puskemas.
Setelah menunggu beberapa saat, terlihat ada seseorang yang menghampiri ketiga personel itu. Ketiga personel polisi itu kemudian diajak masuk ke ruangan administrasi.
Sebelumnya, video viral yang merupakan bagian dari Instastory di akun Instagram @helenalim899 menunjukkan proses vaksinasi Corona di Puskesmas Kebon Jeruk. Di serangkaian video itu, Helena dan rombongan tampak antre hingga mendapat vaksin COVID-19.
“Lagi ngantre vaksin, semoga setelah vaksin kita bisa ke mana-mana ya, semoga vaksinnya berhasil,” ucap Helena dalam salah satu bagian video.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bakal mengecek mengapa Helena bisa mendapat vaksin Corona duluan. Dia meminta jajarannya menelusuri surat keterangan tenaga kesehatan (nakes) yang didapat Helena Lim.
“Itu kan yang selebgram, ya? Saya sudah minta dicek ulang kenapa yang bersangkutan bisa masuk, apa memang sengaja minta diundang sebagai figur untuk membantu menyosialisasikan atau mengkampanyekan atau ada faktor lain, saya belum tahu. Nanti kita cek lagi, ya,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/2).
Selain itu, Pemkot Jakarta Barat juga mengaku sedang menyelidiki mengapa Helena Lim mendapatkan vaksinasi COVID, yang seharusnya untuk tenaga kesehatan terlebih dahulu. Pemkot Jakbar menyebut Helena Lim membawa surat keterangan ketika divaksinasi.
“Dari keterangannya Bu Kristi (Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakbar Kristi Wathini), itu mereka datang membawa surat keterangan. Kan yang divaksin untuk tenaga kesehatan itu persyaratannya harus lengkap harus membawa surat keterangan bahwa yang bersangkutan adalah tenaga kesehatan,” ujar Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko ketika dihubungi, Selasa (9/2).
Yani, yang mendapatkan informasi dari Suku Dinas Kesehatan Jakbar, mengatakan surat keterangan itu menyatakan Helena Lim merupakan petugas penunjang kefarmasian. Dia menduga hal itu membuat Helena dianggap sebagai nakes.
“Kalau informasi Bu Kasudin (Kristi), dia (Helena Lim) termasuk salah satu petugas penunjang kefarmasian,” kata Yani.
“(Helena Lim) membawa surat keterangan tenaga kesehatan,” jelasnya. (Salsa/S/Detikcom)