News

Penyusunan RUU Desa, Mukhlis Basri Minta Sekdes Kembali di Angkat ASN

Timredaksi.com – Anggota Badan Legislasi Nasional (Baleg) DPR RI Mukhlis Basri dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan lantang, meminta agar Seketaris Desa (Sekdes) bisa kembali ditetapkan atau bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat presiden Jokowi Dodo.

“Masalah sekdes ketua. Kalau dulu kan ada pengangkatan sekdes menjadi PNS. Sekarang ini kami juga minta ada peraturan yang menentukan Seksdes bisa diangkat ASN atau pegawai Negeri Sipil. Sesuai arahan pak presiden bahwa meningkatkan sumber daya manusia,” kata Mukhlis dalam suasana rapat Panja Senin, 26/6/2023.

Politisi PDI Perjuangan dapil Lampung I itu sebelumnya menyikapi pasal 5 kepada pimpinan Baleg. Ia mengukapkan soal masalah pemerintah menetapkan wilayah desa.

Anggota komisi I DPR RI dengan lantang meminta kepada pimpinan melalui Tenaga Ahli (TA) perumusan UU agar memasukan persoalan krusial mulai dari persoalan hutan konservasi, hutan registrasi dan hutan lindung yang hingga kini belum tuntas di dapilnya provinsi Lampung.

“Perlu saudara-saudara ketahui, saya ini memperjuangkan 486 hektar dari tahun 1952 diantar langsung oleh bung Karno sampai hari ini tidak selesai hanya 460 hektar bayangkan pendiritaan masyarakat. Jadi di sini saya minta dimasukkan hutan lindung dan hutan register,” tegasnya

Lebih dari pada Mukhlis menyikapi persoalan para kepala desa yang di intervensi pejabat daerah. Ia menilai ada keterlibatan campur tangan bupati dalam peroses penetapan atau pelatikan kepala desa yang menurutnya kurang logis.

“Karena kepala desa ini waktu dia belum jadi apa-apa, dia tidak berpihak kepada salah satu calon bupati sehingga agak sulit. Kesulitannya itu ketika dia terpilih jadi kepala desa maka kepala bupati yang tidak didukung akhirnya dia dipersulit dalam pelantikannya bahkan ada yang tidak dilantik oleh bupatinya,” ungkapannya

“Saya minta kepada TA untuk dirumuskan kira-kira apakah masuk dipasal atau di peraturan pemerintah yang jelas itu persoalan yang dialami oleh kepala desa saat ini,” imbuhnya

Mantan Bupati Lampung Barat kembali mengaskan penambahan biaya operasional kepala desa. Ia sangat setuju penambahan tunjangan atau gaji yang bisa disesuaikan dengan pejabat kepala daerah.

“Jadi kalau gaji bupati Rp.6.200.000, sedangkan kepala desa tidak seberapa. Nah ini harus disesuaikan ketua dengan daerah. Saya sepakat kalau anggaran dan di kepala desa ini dianggarkan sendiri begitu juga dana 15%, kita sepakat kalau ada penambahan,” pungkasnya (ror)

Hamizan

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

2 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

4 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

5 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

5 days ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

6 days ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

6 days ago