Timredaksi.com – Anggota Badan Legislasi Nasional (Baleg) DPR RI Mukhlis Basri dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan lantang, meminta agar Seketaris Desa (Sekdes) bisa kembali ditetapkan atau bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat presiden Jokowi Dodo.
“Masalah sekdes ketua. Kalau dulu kan ada pengangkatan sekdes menjadi PNS. Sekarang ini kami juga minta ada peraturan yang menentukan Seksdes bisa diangkat ASN atau pegawai Negeri Sipil. Sesuai arahan pak presiden bahwa meningkatkan sumber daya manusia,” kata Mukhlis dalam suasana rapat Panja Senin, 26/6/2023.
Politisi PDI Perjuangan dapil Lampung I itu sebelumnya menyikapi pasal 5 kepada pimpinan Baleg. Ia mengukapkan soal masalah pemerintah menetapkan wilayah desa.
Anggota komisi I DPR RI dengan lantang meminta kepada pimpinan melalui Tenaga Ahli (TA) perumusan UU agar memasukan persoalan krusial mulai dari persoalan hutan konservasi, hutan registrasi dan hutan lindung yang hingga kini belum tuntas di dapilnya provinsi Lampung.
“Perlu saudara-saudara ketahui, saya ini memperjuangkan 486 hektar dari tahun 1952 diantar langsung oleh bung Karno sampai hari ini tidak selesai hanya 460 hektar bayangkan pendiritaan masyarakat. Jadi di sini saya minta dimasukkan hutan lindung dan hutan register,” tegasnya
Lebih dari pada Mukhlis menyikapi persoalan para kepala desa yang di intervensi pejabat daerah. Ia menilai ada keterlibatan campur tangan bupati dalam peroses penetapan atau pelatikan kepala desa yang menurutnya kurang logis.
“Karena kepala desa ini waktu dia belum jadi apa-apa, dia tidak berpihak kepada salah satu calon bupati sehingga agak sulit. Kesulitannya itu ketika dia terpilih jadi kepala desa maka kepala bupati yang tidak didukung akhirnya dia dipersulit dalam pelantikannya bahkan ada yang tidak dilantik oleh bupatinya,” ungkapannya
“Saya minta kepada TA untuk dirumuskan kira-kira apakah masuk dipasal atau di peraturan pemerintah yang jelas itu persoalan yang dialami oleh kepala desa saat ini,” imbuhnya
Mantan Bupati Lampung Barat kembali mengaskan penambahan biaya operasional kepala desa. Ia sangat setuju penambahan tunjangan atau gaji yang bisa disesuaikan dengan pejabat kepala daerah.
“Jadi kalau gaji bupati Rp.6.200.000, sedangkan kepala desa tidak seberapa. Nah ini harus disesuaikan ketua dengan daerah. Saya sepakat kalau anggaran dan di kepala desa ini dianggarkan sendiri begitu juga dana 15%, kita sepakat kalau ada penambahan,” pungkasnya (ror)