Timredaksi.com, Kota Depok – Seorang pemilik kendaraan angkutan di Kota Depok mengeluhkan lamanya proses pengujian kendaraan bermotor atau Uji KIR yang dinilai memakan waktu hingga dua sampai tiga jam. Kondisi tersebut disebut merugikan pengusaha angkutan karena menghambat aktivitas operasional.
Pemilik kendaraan angkutan yang enggan disebutkan namanya itu menyampaikan ketidakpuasannya terhadap pelayanan Uji KIR di lokasi pengujian kendaraan bermotor yang berada di Jalan National Highway 34, Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Selasa (16/12/2025).
“Saya merasa tidak puas dengan proses pengujian Uji KIR di Kota Depok. Waktunya terlalu lama, bisa sampai dua sampai tiga jam. Ini jelas merugikan pengusaha angkutan karena kendaraan tidak bisa langsung beroperasi,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, lamanya waktu tunggu berdampak pada produktivitas dan potensi pendapatan para pengusaha angkutan, terutama bagi mereka yang mengandalkan kendaraan setiap hari untuk distribusi barang maupun jasa transportasi.
Untuk mendapatkan klarifikasi terkait keluhan tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Depok, Muhammad Farid. Namun, saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga belum dapat memberikan keterangan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak Dinas Perhubungan Kota Depok terkait keluhan pengusaha angkutan mengenai lamanya proses Uji KIR tersebut.












