EntertainmentFeaturedNews

Pengacara Klaim Kasus Penggelapan 32 Mobil Pablo Benua Sudah Disetop

711
×

Pengacara Klaim Kasus Penggelapan 32 Mobil Pablo Benua Sudah Disetop

Share this article

Jakarta – Youtuber Pablo Benua mendapatkan asimilasi setelah dibui di kasus ‘ikan asin’. Selain kasus ‘ikan asin’, Pablo Benua juga sempat dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan 32 unit mobil. Bagaimana kasusnya kini?

“Kalau Pablo cerita ke saya itu sudah SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan), itu dia sampaikan ke saya pada waktu dia masih di Polda Metro. Dan memang kelihatannya ketika bebas asimilasi ini aman-aman aja, enggak ada (yang) mengganggu,” kata pengacara Pablo Benua, Razman Arif Nasution kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/1/2021).

Meski begitu, Razman mengaku tidak tahu persis duduk perkara permasalahan kasus klaiennya ini. Namun menurutnya, tuduhan penggelapan mobil terhadap Pablo Benua itu tidak benar.

“Saya kurang tahu, cuman kemarin itu kan ada mobil rental atau apa ya. Yang dia bilang itu udah selesai, nggak ada lagi (permasalahan). Yang dituduhkan tidak benar,” jelasnya.

“Kalau ada misalnya panggilan pasti wartawan tau dong kasih info ke saya. Karena yang melapor pasti beritahu, misalnya dia diperiksa sudah jadi buat laporan dipanggil klarifikasi, terus kasih info ke media gitu,” sambungnya.

Baca Juga  MAFIA HOTEL dan KARANTINA PENCEKIK RAKYAT

Diketahui sebelumnya, Pablo Benua dilaporkan oleh sebuah perusahaan pembiayaan (leasing) ke Polda Metro Jaya pada 2018. Pablo diduga menggelapkan 32 unit mobil.

Ada dua laporan polisi dari dua perusahaan pembiayaan yang melaporkan Pablo ke Polda Metro Jaya saat itu. Terakhir, pada Agustus 2019, berkas dugaan penggelapan mobil tersebut sudah dikirim ke Kejati DKI Jakarta.

“Untuk kasusnya Pablo yang penggelapan mobil tadi jam 13.00 WIB sudah dikirim berkasnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Argo mengatakan berkas itu dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, pihaknya menunggu balasan dari pihak kejaksaan apakah berkas itu dinyatakan lengkap atau tidak.

“Iya, berkas dikirim ke Kejati,” tegas Argo.

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada 13 April 2020, menjatuhkan vonis 20 bulan penjara terhadap Pablo Benua. Pablo Benua kemudian mendapatkan asimilasi pada 30 Desember 2020.

Kasus bermula saat Rey Utami dan Pablo Benua wawancara Galih soal kehidupan masa lalu Galih. Kemudian Rey menanyakan kehidupan soal hubungan dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Galih menjawab yang pada intinya organ intim perempuan bau ikan asin.

Baca Juga  BMI Usulkan Nama Koalisi Pembaharuan, Rakyat Tulang Punggung Utama Koalisi

Wawancara itu kemudian ditayangkan di akun YouTube Pablo-Rey Mantan istri Galih tidak terima dan melaporkan kasus itu ke polisi. Ketiganya lalu ditahan dan diadili di PN Jaksel.

Pada 13 April 2020, PN Jaksel menyatakan ketiganya bersalah. Pablo dihukum 20 bulan penjara, Rey dihukum 16 bulan penjara dan Galih 28 bulan penjara. Ketiganya kini sudah bebas setelah menjalani masa hukuman. Salsa/S/Detik.com)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *