Timredaksi.com, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris menantang debat terbuka Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengenai kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pengacara yang sudah melang melintang di berbagai kasus bisnis internasional ini siap melakukan debat di mana pun dan kapan pun.
Hotman Paris mengatakan, dirinya sebenarnya merupakan pendukung setia Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal.
Namun khusus untuk kebijakan JHT, ia berseberangan dengan pemerintah karena tidak sesuai dengan logika berpikirnya.
Hotman tidak setuju dengan adanya Permenaker 2/2022 yang menyatakan bahwa jaminan hari tua hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Alasannya, kebijakan tersebut tidak mengedepankan prinsip keadilan yang seharusnya menjadi landasan semua aturan.
Dengan ketidaksetujuan ini, Hotman Paris pun menantang Menteri Ida Fauziyah untuk melakukan debat terbuka.
“Saya tidak setuju dikeluarkannya Permen Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa JHT baru bisa dicairkan pada umur 56 walaupun pada saat muda, pekerja tersebut telah di-PHK. Maka dengan ini, kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi Permenaker tersebut, saya menantang debat terbuka di mana pun Ibu Menaker untuk membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut,” kata Hotman Paris dikutip dari akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, Senin (21/2/2022).
Menurut Hotman Paris, hal ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan pekerja, terutama yang mengalami kesusahan dengan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jauh sebelum waktu pencairan JHT.
Ia memastikan tidak ada kepentingan politik di belakang ajakan debat tersebut.
“Ini tidak ada misi politik karena saya tidak tertarik dengan menjadi menteri. Saya melihat tidak ada logika dalam aturan tersebut,” tambah Hotman.
Sebelum mengajak debat terbuka, Hotman Paris juga telah menyampaikan pandangannya bahwa aturan JHT cair saat 56 tahun adalah bertentangan dengan nalar hukum dan keadilan.
“Dengan peraturan Ibu Menteri Tenaga Kerja maka dia tidak bisa mengambil/mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56, di-PHK umur 32 dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri, di mana keadilannya, Bu? di mana keadilannya?” kata Hotman Paris.
Menaker diminta untuk merenungkan kembali bahwa bertahun-tahun buruh dan perusahaannya membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT, tiba-tiba si pekerja terkena PHK lalu tidak bisa langsung mencairkannya karena aturan baru tersebut.
“Di mana logikanya, Bu? Itu kan uang dia, kalau di-PHK umur 32, bisa saja dia selama 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran,” tuturnya.
Meski sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), JHT dinilai tetap tidak boleh ditahan-tahan ketika buruh di-PHK karena itu miliknya.
Apalagi jika buruh membutuhkannya untuk bertahan hidup.
Hotman Paris juga khawatir uang milik buruh di BPJS Ketenagakerjaan disalahgunakan.
Dia mengingatkan bahwa bisa saja nantinya terjadi kasus korupsi besar-besaran seperti di Jiwasraya dan Asabri.
“Memang benar uang itu diinvestasikan oleh BPJS untuk berbagai investasi. Tapi ingat Bu, kalau sudah puluhan tahun, Ibu jangan lupa, ingat kasus Asabri, kasus Asuransi Jiwasraya, walaupun diawasi oleh OJK reksadananya, apa yang terjadi? dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan oleh Jiwasraya di pasar modal dan akhirnya hilang itu semua uang?” imbuh Hotman Paris.