News

Pemuda 24 Tahun Perkosa Nenek 60 Tahun, Saat Ditanya, Jawabannya Bikin Kaget

785
×

Pemuda 24 Tahun Perkosa Nenek 60 Tahun, Saat Ditanya, Jawabannya Bikin Kaget

Share this article

Timredaksi.com – Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Maka dari itu waspadalah.

Itulah ungkapan yang terjadi di kasus pemerkosaan yang terjadi di Tangerang.

Entah apa yang ada dibenak MB (24), sampai tega memperkosa R, nenek berusia 60 tahun di Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, pelaku dan korban rumahnya tidak begitu jauh. Kala itu, sekitar pukul 05.00 WIB sang nenek sendirian di dalam rumah, lantaran anaknya RS (28) keluar membeli nasi uduk untuk sarapan.

“Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan, korban dalam keadaan tidak berdaya,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, dalam rilis resminya, Sabtu.

Selesai membeli nasi uduk, anak korban pulang ke rumah dan melihat pelaku MB keluar dari kamar ibunya. Curiga atas kelakuan MB, dia memeriksa kondisi ibunya yang sudah sepuh itu.

Baca Juga  PETA JALAN ISLAM INDONESIA GUSMEN: Apresiasi Sambutan Gusmen pada ICIS 20

Di hari itu juga, Kamis, anak korban yang mengetahui ibunya diperkosa oleh MB, mendatangi Ketua RT, tokoh masyarakat dan tetangganya. Kemudian melapor ke Mapolsek Mauk.

Dikatakan Wahyu, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena selain usia yang sudah lanjut, korban juga merupakan tunanetra. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat pelaku masih beraksi, anak korban kembali dari warung dan melihat sepasang sandal di depan pintu. Anak korban merasa curiga langsung bergegas memasuki rumah. Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.

“Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku,” terang Wahyu.

Anak korban pun langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga  Gus Halim Ingatkan Wujud Syukur dan Empati dalam Kondisi Pandemi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *