Timredaksi.com – Polisi membekuk dua orang pria pelaku jambret spesialis perampasan perhiasan emas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ahmad (40) dan Rangga (26). Kedua pelaku ini diketahui masih berstatus sebagai anggota keluarga, yaitu paman dan ponakan.
“Kami dari Unit Jatanras Polrestabes Makassar setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku jambret yang di mana keberadaan pelaku berada di Kota Makassar, tepatnya di Jalan Skarda dan saya memerintahkan anggota Jatanras Polrestabes Makassar untuk melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan penangkapan,” ujar Kasubnit 3 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Didik Sutikno, Jumat (30/7/2021).
Kedua pelaku dibekuk di lokasi yang berbeda di Kota Makassar pada Jumat (30/7) dinihari. Awalnya polisi membekuk Ahmad di rumahnya Jalan Skarda, Makassar, kemudian dilanjutkan dengan menangkap Rangga juga di dalam rumahnya di kawasan Sultan Alauddin, Makassar.
BACA JUGA:
Berdasarkan interogasi, kedua pelaku ini telah bersama-sama melakukan aksi jambret dengan mengincar wanita yang tengah mengendarai sepeda motor di jalanan. Para pelaku yang membuntuti korban, kemudian baru melakukan aksinya saat jalanan sunyi dan korban lengah.
“Modusnya pelaku berboncengan dua dan melihat targetnya, dimana targetnya ini adalah seorang perempuan dan diikuti dari belakang serta ketika perempuan ini atau ibu-ibu ini lengah dan dia melakukan aksinya untuk menarik kalung emas perhiasan,” kata Didik.
BACA JUGA:
“Dari hasil interogasi pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali di Kota Makassar,” lanjut Didik.
Selain membekuk pelaku, polisi juga turut menyita sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Mereka membagi peran saat beraksi menjambret.
“Untuk status kedua ini masih berkeluarga yang di mana yang pengendara motor atau yang bawa motor itu adalah seorang pamannya dan serta yang melakukan aksi menarik kalung adalah seorang keponakannya,” jelas Didik.
BACA JUGA:
Polisi masih mencari barang bukti perhiasan emas hasil jambret yang telah dijual pelaku kepada seseorang di Kota Makassar.
(Ham/Detikcom)