Ekonomi

OJK Tutup Ribuan Investasi Bodong Selama Pandemi, Ini Cara Ceknya

Jakarta, Timredaksi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa ada ribuan investasi ilegal atau bodong yang sudah ditutup selama masa pandemi. Para entitas investasi bodong ini biasanya adalah entitas yang sama yang terus tumbuh berganti nama dan kemungkinan akan terus tumbuh meski berulang kali sudah ditindak tegas.

“Unit investasi ilegal ini muncul terus, memang iya begitu, sampai September 2020 sudah ribuan entitas yang ditutup. Untuk yang investasi ilegal sudah lebih dari 820 entitas yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi. Lalu, ada fintech ilegal sudah 2.840 yang ditutup. Kemudian ada gadai ilegal sama juga sudah 143 entitas yang ditutup,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara dalam acara OJK Mengajar: Investasi Aman di Pasar Modal Saat Pandemi secara virtual, Kamis (5/11/2020).

“Mereka ini sudah ditutup muncul lagi. Kita akan tutup terus kalau dia ilegal,” tegasnya.

Untuk itu, Tirta memperingatkan masyarakat berhati-hati dalam memilih investasi. Perhatikan dua unsur utama dalam memilih suatu entitas investasi yaitu legal dan logis.

“Jadi sebelum investasi, kalau mau membeli produk keuangan, produk pasar modal, ingat 2L yaitu legal dan logis,” imbaunya.

Untuk mengecek legal tidaknya suatu entitas investasi, sambung Tirta bisa hubungi ke beberapa kontak resmi yang disediakan OJK.

“Untuk bertanya apakah ini legal tanyakan ke sini, telepon ke 157 dengan pulsa lokal atau bisa juga lewat WhatsApp, nomornya gampang diingat bisa di-invite sekarang di 081157157157,” ungkapnya.

Bila sudah menghubungi kedua nomor tersebut bisa langsung disebut saja entitas investasi yang ingin diketahui lebih jauh.

“Setelah di-invite, coba diketik saja bertanya apakah lembaga ini misalnya FINGO coba ketik saja di situ. Kami punya robot yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan singkat seperti itu, coba ketik Modalku, Tunai Cepat, Cash Instan, Dompetku, ketik saja nanti apa yang terjadi nanti ada responsnya,” tambahnya.

Selain itu, juga bisa mengirim email ke konsumen@ojk.go.id atau ke sikapiuangmu.ojk.go.id. Khusus untuk pengaduan seputar permasalahan investasi bisa mengadu ke alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id. (Dalsa/S:Detikcom)

 

Salsa Sabrina

Recent Posts

Menhut Raja Juli: Penindakan Perusahaan Terlibat Karhutla Tak akan Berhenti

Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…

11 hours ago

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

3 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

4 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

6 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

1 week ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

1 week ago