Agama

Ngabalin soal Front Persatuan Islam: Apapun Namamu, Kau Tak Ada Tempat!

Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menanggapi pendeklarasian Front Persatuan Islam oleh sejumlah orang usai Front Pembela Islam dilarang pemerintah. Ngabalin menyebut tak ada tempat di negeri ini untuk Front Persatuan Islam.

“Front Persatuan Islam (FPI) apapun namamu kau tidak ada tempat di Republik ini,” tulis Ngabalin dalam media sosialnya, Jumat (1/1/2020). Ngabalin memberikan tautan unggahannya itu kepada detikcom.

Menurutnya, haluan Front Persatuan Islam adalah negara Khilafah Islamiyah.

“Basis & haluanmu adalah negara Khilafah Islamiyah itu adalah sebuah pembangkang terhadap negara & konstitusi yang sah & berlaku,” tulis Ngabalin.

Ia meminta generasi muda Islam untuk memahami situasi tersebut. Menurutnya, generasi muda Islam harus terlindungi dari ormas radikal.

“Awas jangan gagal paham. Generasi muda Islam harus terlindungi dari ormas radikal,” jelasnya.

Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah eks pentolan FPI pada Rabu (30/12) kemarin. Keterangan Front Persatuan Islam tersebut disampaikan lewat rilis pers tertulis.

Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq. Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Mereka semua menolak keputusan pemerintah yang dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI. SKB itu dinilai mereka sebagai bertentangan dengan konstitusi.

“Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi,” kata Front Persatuan Islam. (Intan/S:Detik.com)

 

Intan

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

6 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago