Timredaksi.com – PT Terbit Financial Technology melayangkan gugatan kepada Gojek dan Tokopedia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perusahaan tersebut menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia terkait penggunaan merek GoTo senilai lebih dari Rp2 triliun.
Melansir dari situs SIPP PN Jakpus pada Senin (8/11/2021), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 2 November 2021.
Selaku pihak penggugat, Terbit Financial Technology menunjuk Mochammad Fatoni sebagai kuasa hukum.
Mereka menyatakan terlebih dahulu mendaftarkan merek GOTO ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham atas nama PT Terbit Financial Technology.
Dengan demikian, merger Gojek dan Tokopedia yang menggunakan merek serupa dianggap melanggar hak atas merek GOTO.
“Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik penggugat yang terdaftar dengan nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI,” bunyi salah satu petitumnya.
Penggugat kemudian meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 1.836.926.000.000.
Kemudian juga membayar ganti rugi imateriil senilai Rp250 miliar sehingga total ganti rugi mencapai Rp2,08 triliun.
Selain itu, penggugat juga meminta Gojek dan Tokopedia untuk menghentikan penggunaan merek GoTo.
Menurutnya, merek GoTo, goto, maupun goto financial mempunyai persamaan dengan merek GOTO miliknya.
Sebelumnya, Gojek dan Tokopedia memang telah melakukan merger pada 17 Mei 2021 lalu.
Dua perusahaan startup nasional itu kemudian memilih merek GoTo sebagai nama gabungannya.
Menurutnya, merek GoTo, goto, maupun goto financial mempunyai persamaan dengan merek GOTO miliknya.
Sebelumnya, Gojek dan Tokopedia memang telah melakukan merger pada 17 Mei 2021 lalu.
Dua perusahaan startup nasional itu kemudian memilih merek GoTo sebagai nama gabungannya.
(Azzam/Nes)