Timredaksi.com – Sengketa hubungan industrial antara Manajemen PT San Xiong Steel dengan Eks pekerja dibagian peleburan besi bernama Idris Sardi berakhir dengan damai.
Kesepakatan damai itu tertuang dalam sebuah surat ‘Perjanjian Bersama’ yang difasilitasi langsung oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab. Lampung Selatan.
Kronologis awal perkara ini bermula dari kecelakaan kerja yang menimpa Idris Sardi yang membuatnya mengalami kebutaan secara permanen. Kasus ini kemudian mencuat dan berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial antara Idris dengan Manajemen hingga ke tingkat tripartit di Disnaker Kab. Lampung Selatan.
Clara, HRD PT San Xiong Steel Indonesia mengatakan, Ia mengetahui persis awal mula terjadinya kecelakaan yang menimpa Idris Sardi. Namun banyak pihak yang kemudian menyudutkan manajemen PT San Xiong Steel. Termasuk menyudutkan dirinya.
Padahal menurut Clara, pada saat kecelakaan terjadi, perusahaan telah mengurus semua kebutuhan yang diperlukan oleh korban.
“Saya sebagai HRD diminta oleh pihak perusahaan agar kecelakaan itu diurus sesuai aturan,” kata Clara saat pertemuan yang dikutip dari Channel Youtube Media Jaga Kampung, Minggu (19/9/2022).
Ia menyayangkan adanya pemberitaan miring sejumlah media massa online yang menyudutkan perusahaan dan tidak cover both side, tidak ada konfirmasi dan tidak ada keberimbangan berita. Sehingga Clara menilai pemberitaan miring itu telah merugikan perusahaan dan dirinya selaku HRD.
Namun begitu, Clara dan manajemen telah membuktikan bahwa perusahaan telah bertanggungjawab secara penuh atas insiden kecelakaan tersebut.
Di tingkat Tripartit, Kepala Disnaker Kab.Lampung Selatan, Dra Intji Indriati MH memfasilitasi mediasi antara Idris dengan Manajemen PT San Xiong Steel. Dalam pertemuan terakhir, kedua belah pihak yang berselisih dapat duduk bersama dan dengan penuh keharuan bersepakat damai dalam sebuah perjanjian bersama dengan tanpa paksaan.
“Mediasi ini sengaja dilakukan agar kedua belah pihak bisa saling berbicara bersama dengan hati dan penuh kesadaran di tempat ini. Karena sebelumnya komunikasi intensif sering kami lakukan kepada kedua belah pihak yang berselisih ini dan aturan tetap menjadi aturan yang harus ditegakkan, yang jelas perusahaan ini sudah berjalan sesuai dengan SOP dan K3 yang ada,”kata Intji Indriati dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Intji mengatakan, pihaknya percaya semua saling punya hati dan dapat menerima segala masukkan yang ada.
“Akhirnya mendapat kesepakatan bersama yang tertuang di surat yang telah ditanda tangani ini.” tandas Intji.
4 Poin Kesepakatan
Dari informasi yang diperoleh redaksi, diketahui sedikitnya ada 4 poin kesepakatan yang dibuat dalam surat Perjanjian Bersama, yaitu:
1. Bahwa pihak I (pertama) dan pihak II (kedua) sepakat untuk damai dan menandatangani Perjanjian Bersama (PB),
2. Bahwa pihak I (Pertama) memberikan Uang kepada Pihak II (Kedua) sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) serta masih mempekerjakan anak pekerja (atas nama Riska Anggraini) sepanjang tidak melakukan pelanggaran peraturan perusahaan. Pembayaran dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak ditanda tangani Perjanjian Bersama ini;
3. Bahwa pihak II (Kedua) bersedia untuk menerima uang tersebut dan bersedia tidak bekerja lagi di perusahaan PT. San Xiong Steel dan meminta perusahaan tetap mempekerjakan anak pekerja serta memperhatikan pekerja;
4. Bahwa kedua belah pihak yaitu Pihak I (pertama) dan Pihak II (kedua) sepakat setelah ditanda tangani Perjanjian Bersama ini oleh kedua belah pihak, berjanji tidak akan menuntut apapun di kemudian hari.
Demikian Perjanjian Bersama ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab yang didasari dengan itikad baik. (*)