News

Majalengka Gempar! Gadis Belia Digilir 11 Pemuda, Oh Ya Ampun

310
×

Majalengka Gempar! Gadis Belia Digilir 11 Pemuda, Oh Ya Ampun

Share this article

Timredaksi.com – Seorang gadis belia diperkosa secara bergilir oleh 11 pemuda tanggung.

Pemerkosaan bergilir ini terjadi di areal persawahan di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Para pelaku merupakan pemuda yang masih muda yakni umur 12 hingga 15 tahun.

Pelakunya antara lain adalah SAW (15), MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), AA (12), RMF (13), RK (15), AJF (15) dan M (15).

Kronologi Kejadian

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Afandi menjelaskan mengenai kejadian tersebut.

Ia mengungkapkan kejadian nahas tersebut bermula saat pelaku AA (12) mengajak korban ke areal persawahan.

Afandi mengatakan pelaku menjemput korban pada 16 Oktober 2021 siang hari.

Kemudian, AA menghubungi temannya di lokasi tersebut.

“AA menghubungi teman-temannya,” jelas Afandi, seperti dikutip dari fajar.co.id, Kamis (3/2/2022).

Pelaku kemudian mencekoki korban dengan minuman keras jenis ciu hingga mabuk parah.

Dalam keadaan mabuk berat, para pelaku yang masih ABG itu kemudian melakukan pemerkosaan bergilir.

Tak sampai disitu, adegan tersebut juga direkam oleh pelaku AA.

Baca Juga  Menteri PANRB: Penguatan Personel Polri Jadi Salah Satu Kunci Penggerak Birokrasi

Jeratan Pidana

Pelaku aksi bejat ini pun terjerat sejumlah pasal sesuai dengan perbuatannya.

RK, RMF, dan AJF yang melakukan aksi pencabulan kepada korban, ketiganya dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Sedangkan mereka yang melakukan tindakan persetubuhan kepada korban yakni SAW (15), MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Pelaku Di Bawah Umur

Khusus untuk AA diberikan perlakuan berbeda karena masih berusia 12 tahun.

Hal ini mengacu pada undang-undang, pelaku kejahatan pada usia 12 tahun kebawah dikembalikan kepada orang tua untuk pembinaan.

Pihak kepolisian lantas mengembalikan AA ke pihak orang tua.

Atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan.

 

(Yar/Hnm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *