Timredaksi.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan dana hibah kepada 10 partai politik. Dana yang diberikan tersebut merupakan Anggaran akhir tahun 2021 dikeluarkan 22 Desember 2021 di balai kotaJakarta pusat. Adapun dana yang dikucurkan dari Pemprov DKI itu sebesar Rp.27,2 miliar
Alasan katanya Anies bahwa kucuran dana tersebut uang dari rakyat DKI Jakarta untuk disumbangkan ke beberapa parpol di kawasan wilayah Jakarta.
“Kami berharap ini menjadi bekal, bukan sekadar nilai rupiahnya, tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, di langsir Tempo.co, Jum’at 24/12/2021
Lanjut selain uang rakyat kata Anies dana 27,2M itu berasal dari pajak warga Jakarta kemudian di amanatkan rakyat untuk 10 partai.
Selai itu Ia berharap agar pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah itu.
“Di antara semua provinsi, Jakarta yang paling lengkap dan dekat, karena di sini irisan antara pusat dan Jakarta itu sangat rapat. Karena itu kita ingin sekali bahwa DPD/DPW benar-benar menjadi rujukan dan setiap kali daerah,” katanya Anies.
Berikut ini merupakan rincian partai politik yang menerima dana hibah. Besaran dana hibah diberikan sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai, dengan hitungan Rp 5.000 per suara.
1. DPW Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta sebesar Rp 1.541.060.000
2. DPW Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta Rp 2.022.540.000
3. DPD Partai Golkar DKI Jakarta Rp 1.501.230.000
4. DPW Partai Amanat Nasional DKI Jakarta Rp 1.879.410.000
5. DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Rp 4.678.965.000
6. DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Rp 6.681.620.000
7. DPW Partai NasDem DKI Jakarta Rp 1.548.950.000
8. DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta Rp 4.585.025.000
9. DPW Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Rp 884.175.000
10. DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Rp 1.932.170.000
Hanya sekedar informasi penyerahan dana hibah partai politik ini sesuai dengan Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Tertib administrasi pengajuan, penyaluran, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Dalam Permendagri ditekankan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti.
Penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan oleh ketua dan bendahara partai politik di tingkat provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (ror)