News

Korban Penipuan Jam Tangan Richard Mille Diduga Diperas Oknum Bareskrim, Ini Bagannya

353
×

Korban Penipuan Jam Tangan Richard Mille Diduga Diperas Oknum Bareskrim, Ini Bagannya

Share this article

Timredaksi.com–Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kembali disebut-sebut dalam bagan diagram atas dugaan kasus yang ada di Bareskrim Polri. Kini, nama Agus ada dalam bagan diagram dugaan aliran suap Rp4 miliar dari pelapor korban penipuan jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno.

Melalui kuasa hukum Tony Sutrisno, Heru Waskito menyampaikan penyesalannya terhadap sikap oknum kepolisian yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan perusahaan arloji mewah asal Swiss merk Richard Mille tersebut.

Ia mencurigai ada permainan kasus dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Richard Mille Jakarta.

“Kami menduga pemberhentian kasus arloji Richard Mille Jakarta ini disebabkan ada permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Heru pada awak media melalui keterangan tertulisnya Minggu 9/10/2022.

Lebih lanjut Heru, mengatakan kliennya sudah melengkapi bukti transaksi dan tangkapan layar WhatsApp serta bukti laporan dengan No.STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021, prihal dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

Namu dirinya menyesalkan pada 27/5/2022, kasus tersebut dihentikan pihak kepolisian tanpa ada keterangan jelas. Awalnya kat Heru kasus ini ditangani oleh Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Rizal Irawan dan AKBP Aria Wibawa.

“Penjelasannya meyakinkan cukup bukti, namun dalam prosesnya sepertinya ada tembok sehingga berbelok. Keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai Rp 3 miliar terhadap Tony,” ungkapnya

Baca Juga  Kader Muda NU Selesaikan Doktor dari China, Ini Segudang Prestasi Budy Sugandi

Lebih lengkap Heru mengatakan hal ini menguatkan adanya dugaan permainan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk menghentikan penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Dia menyebut ada oknum perwira yang sengaja bermain untuk menutup kasus penipuan dengan jumlah miliaran rupiah itu.

“Kami meminta agar Propam Polri segera menyelidiki apakah benar adanya oknum yang diduga bermain pada kasus ini. Khususnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi,” tegasnya

Sementara Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan telah menghentikan kasus dugaan penipuan dua jam Richard Mille seharga Rp77 miliar, Tony Sutrisno, dengan Alasannya, penyidik tidak menemukan adanya perbuatan pidana.

“Iya sudah dihentikan proses lidiknya, karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan pada Jumat, 23 September 2022.

Selanjutnya Heru mengadukan tindakan kedua perwira menengah (pamen) Polri itu ke Divisi Propam pada 23 Februari 2022, dua oknum itu didemosi karena terbukti bersalah. Putusan tersebut dikeluarkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Berikut ini beredar bagan dugaan pemerasan ke korban lenipuan jam tangan Richard Mille:

Ada sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri yang tertulis namanya yakni Kabareskrim Polri, Komjen Agus; Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono (saat itu menjabat Wakil Kepala Bareskrim); Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca Juga  Mudik Lebaran Lancar, Kelompok Milenial Apresiasi Kakorlantas Polri

Kemudian perwira menengah (pamen) Polri ada nama Kombes Rizal Irawan, saat itu menjabat Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan inisial Kompol A tertulis jabatan hanya Kanit (Kepala Unit).

Dalam bagan disebut bahwa Divisi Propam Polri telah menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Untuk Brigjen Andi Rian, kasus dihentikan atau tidak ada sidang atas perintah Kabareskrim. Pemeriksaan hanya sampai Wabprof Divisi Propam Polri. Dalam bagan tersebut, ditulis bahwa Brigjen Andi Rian diduga menerima aliran dana dari pelapor Tony Sutrisno sebesar SGD 19.000.

Berikutnya, Kombes Rizal Irawan telah menjalani sidang etik dengan vonis berupa demosi 5 tahun. Namun, vonis banding yang diajukan Kombes Rizal Irawan menjadi demosi 1 tahun atas perintah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Sedangkan, Kompol A sudah divonis sidang etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar.

Sampai berita ini dipublikasi, belum ada konfirmasi dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun nama-nama anggota yang disebutkan dalam bagan diagram tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *