News

Komisi III DPR RI Pilihan Johanis Pimpin KPK, 38 Suara Diperoleh

286
×

Komisi III DPR RI Pilihan Johanis Pimpin KPK, 38 Suara Diperoleh

Share this article

Timredaksi.com–Uji kelayakan calon pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK resmi digantikan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak. Sebelum pemilihan berlangsung dua kandidat pimpinan menyampaikan visi misi kala menjabat sebagai komisioner KPK.

Anggota komisi III DPR RI Trimediya Panjaitan mengatakan usai pemilihan pimpinan KPK yang dimenangkan Johanis Tanak akan dilanjutkan pada sidang paripurna dan dilanjutkan pelatikan oleh presiden Jokowi.

Dia menyebut pemilihan secara One menyebut Johanis Tanak mendapatkan suara 38 dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara.

“Tadi susah dapat kita peroleh bahwa Johanis mendapatkan 38 suara. Kemudian ini natinya akan di Paripurnanakan dan susah itu akan dikembalikan ke pemrintah untuk dilantik,” kata Trimediya pada awak media gedung Nusantara II, Rabu 28/9/2022.

Lebih lanjut politisi mengatakan proses pemilihan dari dua calon pimpinan KPK dari pilihan masing anggota komisi III DPR berjalan dengan aman. Ia berharap terpilihnya Johanis dari kejaksaan bisa memperkokoh intnal KPK.

“Kalau saya melihat suasana tadi sudah cukup baik. Jadi pandangan kami sudah cukup ideal karna susah tepatlah dari begron seorang jaksa. Mudah-mudahan ini semua lebih memperkuat KPK,” pungkasnya

Baca Juga  Firman M Nur Terpilih Jadi Ketua Umum AMPHURI

Pada pemilihan ada 1 anggota DPR yang tidak mendapatkan hak pilihnya yakni Ahmad Sahroni yang dikabarkan tidak hadir, sedangkan 1 suara rusak disebabkan dua contreng yang sama.

Dua nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar
adalah Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak, dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara,
Komisi III DPR RI mulai menggelar uji kelayakan mulai pukul 14.00 WIB, Rabu, 28 September 2022.

Lili Pintauli sebelumnya mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo di tengah dugaan kasus gratifikasi yang melilitnya. Ia diduga melanggar kode etik karena menerima tiket MotoGP 2022 Mandalika dan mendapatkan fasilitas akomodasi melalui anak perusahaan PT Pertamina (Persero). (ror)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *