News

Kini Fahira Idris Cs Maju Gugat Presidential Threshold Jadi 0 Persen

Jakarta_timredaksi.com–Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential Threshold_red) 20 persen dihapus.

Dalam gugatannya, Fahira Idris dan kawan – kawan didampingi tim advokat dan konsultan hukum Sayn Partners Law Firm

Fahira dkk meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang terhormat pada Mahkamah Konstitusi RI untuk memeriksa, mengadili, dan memutus, menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa ‘yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen,” tulisl Fahira dalam permohonan, Kamis (30/12/2021).

“Dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap,” lanjutnya

Menurut Fahira Idris Dkk, Norma Pasal 222 UU a quo bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan (3) yang memberikan kesempatan kepada:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“Bahwa, dengan berlakunya pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait dengan sistem pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” beber Fahira Idris yang memberikan kuasa ke Ahmad Yani itu.

Dengan adanya pemberlakuan Pasal 22 di atas, kata Fahira, telah menimbulkan perbedaan kedudukan, perbedaan pemberlakuan kepada setiap peserta pemilu yang nanti akan menjadi peserta pemilu, yaitu pencalonan presiden hanya diperbolehkan kepada partai politik yang sudah memiliki hasil pemilu sebelumnya.

“Bahwa ketentuan presidential threshold mengabaikan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 karena mempersempit peluang munculnya tokoh-tokoh alternatif dalam kontestasi pemilihan presiden,” ujar Fahira dkk.

Gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 66/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021 pada 27 Desember 2021.

Pemohon menyatakan, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki pijakan hukum dalam konstitusi.

Sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang dilanggar oleh Pasal 222 UU Nomor 7/2017, yaitu Pasal 22E ayat (1), (2), dan (6), Pasal 6A ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3).

Selain itu, menurut Fahira dkk, ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden juga tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013.

Asrorie

Recent Posts

Menteri Agama Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di…

3 hours ago

Irjen Pol (Purn) Ricky HP Sitohang Puji Polisi Terkait Perlindungan pada Cyberbullying di Kasus Evi–Zendhy vs Bibi Kelinci

Timredaksi.com, Jakarta –– Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara Evi dan…

23 hours ago

Ramp Check Jelang Lebaran 2026, UP PKB Kedaung Kali Angke Periksa Puluhan Bus AKAP

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Kali Angke melaksanakan kegiatan…

1 day ago

Ghiffari Adha: Anak Muda Harus Jadi Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Timredaksi.com, Jakarta — Tokoh muda sekaligus Sekretaris DPD Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

3 days ago

Integritas ” Oke ” Kolaborasi dan Sinergitas dengan Media ” Yess ” Slogan FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- FORSIMEMA-RI meluncurkan Kaos resmi ke Anggota sebagai atribut keanggotaan untuk bertugas di…

4 days ago

Plat Nomor Ditutup, Mobil Dinas Dishub DKI Jakarta Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Timredaksi.com, Jakarta – Sebuah video yang menperlihatkan mobil milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan plat…

1 week ago