Ketum DPN BMI Farkhan Evendi
Timredaksi.com – Ketua Umum DPN BMI Farkhan Evendi menyebut bahwa masa saat ini para pengikut Gus Dur mengenang cita-cita perjuangan Gus Dur kian diabaikan
“Partai yang sering bawa bawa nama Gus dur justru mengabaikan suara Buruh yang notabene Buruh adalah sahabat Gus Dur terbukti Partai tersebut menyokong Omnibuslaw dan kadernya di kabinet tak peduli nasib buruh padahal dapat posisi menteri tenaga kerja”ujar Farkhan
Nasib kebebasan Pers, kebebasan berpendapat dan lain sebagainya justru semakin jauh diabaikan
“Nama Gus Dur hanya dijadikan pajangan sementara keluarga Gus dur dan cita-cita Gus dur banyak diabaikan mereka yang sering bawa nama Gus Dur,”ujarnya
Gus Dur menurut BMI memiliki karakter yang kuat dan teruji menganggap enteng yang namanya harta dan tahta yang menghampirinya
Filosifi Gitu Saja Kok repot menjadi filosofi kuat menganggap enteng dunia namun tidak menganggap enteng nasib rakyat, kebhinekaan, persatuan, patnership global dan sebagainya
“Saya mengajak para pendukung Gus Dur untuk istiqomah dibawah bendera kerakyatan, bendera Ulama dan bendera perjuangan keadilan sampai titik darah penghabisan, mengaku pemimpin pecinta Gus dur bukanlah saat kampanye pilpres memakai kopiah Gus Dur tapi bagaimana dia hadir untuk rakyat dan bukan hadir untuk kepentingan keluarga, sebab gus dur saat jadi Presiden pun tak pernah mengistimewakan anaknya di posisi tertentu,”tegas Farkhan
Timredaksi.com, Jakarta – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik…
CIANJUR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur kembali menggelar program…
Timredaksi.com, Jakarta – Garuda Institute menyambut positif dan mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya…
Timredaksi.com, Semarang - Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian…
Timredaksi.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata…
Timredaksi.com, Jakarta - Ainal Mardiah jelaskan UU KUHAP No. 20/2025 yang berlaku sejak 2/1/2026 kini…