News

Larangan Ekspor SDA Lewat Negara Perantara, Garuda Institute: Momentum Perkuat Kedaulatan Ekonomi Nasional

Timredaksi.com, Jakarta – Garuda Institute menyambut positif dan mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melarang ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia melalui negara perantara. Kebijakan pengiriman komoditas pertambangan dan energi secara langsung ke negara tujuan akhir dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sekaligus memastikan Indonesia memiliki kendali atas perdagangan kekayaan alamnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam pembukaan Mineral and Batubara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Sekretaris Eksekutif Garuda Institute, Alexander Waas, menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara yang dianugerahi kekayaan SDA melimpah harus memiliki kedaulatan penuh, bukan hanya dalam pengelolaan dan pemanfaatannya, tetapi juga dalam tata niaga hingga penentuan negara tujuan ekspor.

“Indonesia adalah bangsa besar dengan kekayaan SDA yang luar biasa. Kita tidak boleh kehilangan kendali atas perdagangan kekayaan alam sendiri. Jika komoditas tambang dan energi Indonesia ditujukan ke China, Korea Selatan, Jepang, atau negara lainnya, maka pengiriman harus dilakukan langsung dari Indonesia ke tujuan akhir, bukan melalui perantara yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan perdagangan tersebut,” tegas Alexander Waas saat dihubungi awak media di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Alexander, praktik ekspor melalui negara perantara perlu ditertibkan karena berpotensi mengurangi transparansi rantai perdagangan, serta menyebabkan nilai tambah ekonomi dan manfaat perdagangan tidak sepenuhnya dinikmati bangsa Indonesia.

Kebijakan ekspor langsung harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar pembenahan tata kelola SDA. Pemerintah perlu memastikan seluruh proses perdagangan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional.

“Kedaulatan ekonomi tidak boleh berhenti pada kemampuan memproduksi dan mengekspor bahan mentah. Indonesia juga harus berdaulat dalam menentukan jalur perdagangan, mengetahui pasar akhir, dan memastikan nilai ekonomi dari kekayaan alam memberikan kontribusi optimal bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Alexander menilai, langkah Menteri ESDM tersebut sejalan dengan arah pembangunan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, khususnya agenda memperkuat kemandirian bangsa melalui swasembada energi, hilirisasi industri, serta penguatan ekonomi nasional berbasis pengelolaan sumber daya alam.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga harus menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjalankan secara konsekuen amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan mandat konstitusional yang sangat jelas. Negara tidak boleh sekadar menjadi pemberi izin perdagangan SDA. Negara harus hadir sebagai pemegang mandat rakyat untuk memastikan penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan alam benar-benar ditujukan bagi kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, semangat konstitusi tersebut kini coba diterjemahkan secara nyata oleh pemerintahan Prabowo untuk membangun tata kelola SDA yang berorientasi pada kepentingan nasional, bukan kepentingan segelintir kelompok atau jaringan perdagangan yang berpotensi melemahkan posisi tawar Indonesia di pasar global.

Garuda Institute juga mendorong agar kebijakan penghentian ekspor melalui negara perantara diikuti dengan penguatan sistem pengawasan ekspor, transparansi data perdagangan, optimalisasi penerimaan negara, serta pengembangan industri pengolahan dan hilirisasi di dalam negeri.

“Indonesia harus berdiri sebagai negara yang berdaulat atas kekayaan alamnya sendiri. Jangan sampai kekayaan SDA Indonesia justru lebih banyak memberikan keuntungan kepada pihak lain, sementara rakyat dan daerah penghasil belum memperoleh manfaat yang sepadan. Inilah esensi kedaulatan ekonomi yang harus diwujudkan dalam semangat Asta Cita dan amanat konstitusi,” tutup Alexander Waas.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Polri Dorong Profesionalisme Satpam, Perkuat Peran dalam Menjaga Keamanan Masyarakat

Timredaksi.com, Semarang - Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian…

3 hours ago

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah, Pastikan Tanah Masyarakat Miliki Kepastian Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata…

5 hours ago

Hakim Agung Ainal Mardiah Kupas KUHAP Baru dalam Diskusi Publik di Unimal

Timredaksi.com, Jakarta - Ainal Mardiah jelaskan UU KUHAP No. 20/2025 yang berlaku sejak 2/1/2026 kini…

20 hours ago

AZAS TIGOR INGATKAN KADISHUB DKI: LOYALITAS KEPADA GUBERNUR, BUKAN RAFFI AHMAD! JANGAN LUKAI HATI MAHASISWA

Timredaksi.com, Jakarta — Keterlibatan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta dalam situasi demonstrasi pada 29…

21 hours ago

Solusi Baitullah Indonesia dan Intan Travel Perkuat Sinergi, Hadirkan Beragam Program Umrah

Timredaksi.com, Tangerang — PT Intan Travel International menjemput kepulangan 16 jemaah umrah di Bandara Internasional…

2 days ago

PT Solusi Baitullah Indonesia Apresiasi Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah, Dorong SDM Profesional

Timredaksi.com, Tangerang — Program Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah Angkatan V Tahun 2026 resmi…

2 days ago