Agama

Kemenag Minta PPIU Prioritaskan Jemaah Umrah Tertunda 1441H

Timredaksi.com – Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memprioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena dampak pandemi Covid-19 pada 1441H. Oman mengaku pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk PPIU dan salah satu poinnya meminta soal prioritas jemaah yang tertunda.

“Kami minta PPIU memprioritaskan jemaah yang tertunda pada musim umrah tahun 1441H untuk diberangkatkan lebih awal dari pendaftar umrah baru,” terang Oman di Jakarta, Selasa (02/11).

Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi.

Oman menjelaskan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019. “Kami minta PPIU memedomani dan mematuhi KMA tersebut dalam rangka menjaga keamanan, kesehatan jemaah, ketertiban, dan kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Kepada jemaah umrah yang akan berangkat, Oman berpesan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Caranya, rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan jemaah lainnya. “Protokol kesehatan wajib diterapkan selama perjalanan ibadah umrah, mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi,” tegasnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, PPIU diminta untuk memastikan validitas data jemaah umrah yang mendaftar dan berangkat ke Arab Saudi. Validasi tersebut khususnya yang terkait dengan persyaratan keberangkatan, mulai dari usia jemaah, data paspor, termasuk input daya dalam aplikasi e-umra, tawakalna, dan e-tamarna.

“Semua data jemaah harus divalidasi dan dipastikan terinput pada aplikasi yang disiapkan oleh Arab Saudi,” tuturnya.

Selain itu, PPIU juga harus membuat laporan tertulis terkait rencana keberangkatan jemaah umrah yang disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan. Laporan lainnya terkait kedatangan jemaah umrah paling lambat sehari setelah tiba di Arab Saudi. Termasuk juga, PPIU harus menyampaikan laporan kepulangan jemaah setelah tiba di Indoensia, paling lambat tiga hari setelah kedatangan.

“Laporan disampaikan secara elektronik melalui email,” jelasnya.

“PPIU juga agar terus berkoordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah jika terdapat jemaah yang terpapar Covid-19 saat pelaksanan ibadah di Tanah Air muapun Arab Saudi,” tandasnya.

Azzam Putra

Recent Posts

Menhut Raja Juli: Penindakan Perusahaan Terlibat Karhutla Tak akan Berhenti

Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…

15 hours ago

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

3 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

4 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

6 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

1 week ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

1 week ago