Timredaksi.com – Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Republik Indonesia sedang melaksanakan kegiatan Capacity Building Kerukunan dalam Moderasi Beragama yang dilaksanakan di Lampung pada Kamis (18-20 Februari 2021).
Kepala PKUB Nifasri bersama para pejabat ASN Kemenag melaksanakan kegiatan di masa pandemi Covid-19. Hal ini dapat memicu terhadap pelanggaran protokol kesehatan, apalagi jumlah peserta yang mengikuti kegiatan juga banyak dan datang dari Jakarta.
Salah satu aturan yang disinyalir bisa menyalahi aturan adalah soal protokol kesehatan. Padahal, pemerintah Republik Indonesia sedang menjalankan program ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dan memberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.
Dalam Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 tercantum pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Adapun Pasal 212 KUHP mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya.
Pasal tersebut mengatur, Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Kemudian, Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Sementara, Pasal 218 KUHP menyatakan, Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Adapula Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Selain tentang protokol kesehatan, Kegiatan ini juga disinyalir akan menimbulkan kegiatan yang berlebihan mengingat kegiatan yang dilaksanakan berada jauh di luar Jakarta. Padahal, kegiatan tersebut bisa dilakukan di Jakarta atau dengan metode meeting zoom dan lain sebagainya untuk menghindari kerumunan dengan menjaga jarak.
Tentu, anggaran yang dikeluarkan untuk memberangkatkan para peserta dari Jakarta ke Lampung juga merupakan hal yang mubadzir karena kegiatan tersebut sejatinya bisa dilakukan di Jakarta.
Namun, apa yang menyebabkan kegiatan Capacity Building harud dilaksanakan di Lampung dugaan sementara beberapa sumber yang akurat adalah adanya pernikahan anak Nifasri yang diselenggarakan di Lampung.
Satgas Wajib Bubarkan Acara Capacity Building
Satgas Covid-19 Provinsi Lampung wajib membubarkan acara Capacity Building Kerukunan dalam Moderasi Beragama yang dilaksanakan di Lampung. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan tindakan yang menyebabkan abai protokol kesehatan 3M maupun 5M, seperti mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Hal ini tentu untuk mendorong program pemerintah dalam menangani wabah yang sangat mematikan ini. Terlebih, sudah ribuan korban yang meninggal dan jutaan masyarakat yang terpapar virus COVID-19 yang sangat mematikan.
Tanggapan Ketua PKUB
Sementara itu, Ketua PKUB Nifasri menjelaskan, Pelaksanaan kegiatan sudah mendapat ijin dari Sekda Lampung dan diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan. Jumlah peserta yang tadinya 60 orang, atas saran Pemda sesuai protokol kesehatan maka pesertanya hanya 40 orang.
“Kegiatan ini sesuai protokol kesehatan dan semua peserta diwajibkan mengikuti protokol kesehatan, ucap Nifasri kepada Media.
Menurut Nifasri, semua peserta yang ikut dalam kegiatan sudah dipastikan sehat.
Nifasri juga mengelak jika kegiatan ini bukan diadakan karena adanya acara pernikahan keluarga.
“Kagiatan ini sudah direncanakan oleh teman-teman jauh sebelumnya. Saya tidak pernah bicarakan acara keluarga saya dengan pejabat/pegawai PKUB. Sayapun tidak melibatkan satupun pegawai PKUB untuk acara keluarga saya. Jadi tidak ada kaitan antara kegiatan demgan acara keluarga saya, saya tidak pernah mengundang mereka untuk hadir dalam acara saya,” pungkasnya. (*)