News

Kasus Perampasan Di Bekasi Mangkrak, Ketua LPPKI Segera Lanjutkan Ke Propam dan Kompolnas.

394
×

Kasus Perampasan Di Bekasi Mangkrak, Ketua LPPKI Segera Lanjutkan Ke Propam dan Kompolnas.

Share this article

Jakarta_timredaksi.com–Ketua DPD Diswaster LPPKI (Lembaga Pemberdayaan dan Perlindungan Konsumen Indonesia) Jawa Barat Pantas Siregar, sebagai kuasa pendamping kasus dugaan kekerasan terhadap terhadap Abih (38) selaku korban warga Cikarang angkat bicara surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) belum di terima.

“Kami selaku kuasa pendamping pelapor belum pernah menerima surat SP2HP yang menjadi hak dari pelapor karena polisi wajib memberikan SP2HP baik diminta maupun tidak secara berkala,” kata Siregar kepada awak media, Sabtu (12/2/2022).

Lanjut Sirigar mengatakan Laporan yang sudah dilayangkan ke penegak huku dengan No: LP/B/1651/XI/2021/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya seharusnya ada pergerakan tindak lanjutnya. Dirinya menilai penegak hukum wajib memproses laporan atas nama korban Abih tersebut.

“Artinya pihak penyidik wajib memberikan SP2HP berpedomam pada Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 pasal 39 ayat 1 “guna menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta,” ungkapnya.

“Proposionalismen Polres Bekasi perlu ditunjukan dalam perkara ini. Jadi kami mengrapakan supotnya dari para penyidik. Kami sangat menghormati dan menghargai peraturan Kapolri,,” tukasnya

Baca Juga  Aktivis Anti Korupsi Keberatan Atas Pernyataan Mahfud MD yang membocorkan Status Tersangka Mentan SYL, Terkesan Mendahului KPK

Ketua DPD LPPKI mengukapkan persolan kekerasan yang sering terjadi di NKRI agar diberantas sehingga tidak ada lagi tidakan kekerasan serta perampasan itu.

“Karena ini merupakan tidak kejahatan kemanusiaan maka tidak boleh lagi kejahatan peremanisme dijalanan. Saya akan menyurati Kapolnas dan Kabut Propam Jaya,” ucapnya.

Sebelumnya Abih (38) selaku korban dihadang orang tidak dikenal di daerah Perum TCI, Kelurahan Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis 28 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 Wib lalu.

“Saya mengendarai mobil Toyota Avanza tahun 2011 warna hitam, ketika melintas di Perum TCI Kelurahan Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, saya dihadang oleh dua orang yang tidak saya kenal,” terang Abih.

“Mereka meminta paksa kunci mobil yang saya kendarai. Karena saya tidak kenal, ya saya tidak kasih dan sempat terjadi rebutan, saat itu kedua tangan saya dipegang dan saya sempat berontak, akhirnya mereka berhasil merampas paksa kunci mobil dan STNK dikantong celana saya kemudian pelaku membawa kabur mobil tersebut,” jelasnya lagi.

Baca Juga  Apkasi Ajak Daerah Bersiap Sambut 'New Normal' Tetap Produktif dan Aman dari Covid-19

Dalam kejadian tersebut korban dipaksa dan mengalam luka lecet ditangan kirinya, kantong celana dan saku bajunya sobek karena dipaksa saat merampas kunci dan surat kendaraan tersebut.

Selama berita ini diterbitkan pihak Polres Metro Jaya Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kasus Perampasan dan penganiayaan itu. (ror)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *