News

Kasus Oknum TNI Tabrak Lari Tewaskan Hendi & Salsa, Begini Perintah Jendral Andika

617
×

Kasus Oknum TNI Tabrak Lari Tewaskan Hendi & Salsa, Begini Perintah Jendral Andika

Share this article

Timredaksi.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan perintah tegas soal kasus tabrak lari menewaskan Hendi dan Salsabila dengan pelaku oknum TNI Angkatan Darat (AD)

Dilangsir detik.com Ada 4 perintah Andika terhadap kasus ini. Berikut perintah Jenderal Andika terhadap tiga oknum di kasus Handi-Salsa:

1) Kena Pasal KUHP
Tiga oknum anggota TNI itu tidak hanya diperiksa Internal. Tapi juga akan dikenakan Pasal KUHP.

“Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini,” kata Andika dikutip detik.com, Minggu 26/12/2021.

2) Pastikan Bakal Diproses Hukum
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santoso menuturkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar ketiga oknum tersebut diproses hukum. Perintah Jenderal Andika sudah sampai ke para penyidik TNI.

“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum,” ujarnya.

3) Tiga Oknum Tersebut Dipecat
Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan jajarannya memecat ketiga oknum TNI AD tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa membeberkan identitas ketiga oknum TNI AD tersebut ialah Kolonel Infantri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Menurut Prantara, ketiga oknum anggota TNI AD itu melanggar antara lain Pasal 310 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dab Angkutan Jalan Raya, serta KUHP, antara lain Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340.

Baca Juga  PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 21 Desember

“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Perantara

4) Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Ketiga oknum tersebut melanggar beberapa aturan, khususnya KUHP. Pasal KUHP yang dilanggar oleh oknum tersebut adalah pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup),” lanjutnya

Lebih lanjut dua oknum TNI dari Kodam IV Diponegoro yang terlibat kasus tewasnya sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) diserahkan ke Pomdam III Siliwangi. Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Enjang mengatakan pelaku sudah diserakan ke Pomdam III Siliwangi.

Baca Juga  16 Tahun Hidup Tanpa Agama, Pria Ini Putuskan Jadi Mualaf Setelah Mengetahui Ajaran Islam

“Kejadiannya di wilayah Kodam III, jadi penyidikannya di Kodam III. Untuk pelaku sudah diserahkan ke Pomdam III,” kata Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Enjang kepada detikcom melalui pesan singkat,” pungkasnya

Diinformasikan sebelumnya Handi dan Salsa merupakan korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sejoli itu ditabrak oleh sebuah mobil berwarna hitam pada Rabu (8/12/2021) sore.

Ada tiga pria yang diketahui keluar dari mobil penabrak Handi dan Salsa. Ketiganya kemudian mengangkat tubuh Handi dan Salsa dan memasukkannya ke mobil, dengan alasan akan membawa ke rumah sakit.

Mobil tersebut lalu tancap gas ke arah Limbangan. Menurut keterangan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), salah satu ciri-ciri tiga pria itu adalah berbadan tegap.

Beberapa hari berselang, mayat Handi dan Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Dugaanya mengarah bahwa ketiga pria tadi yang membuang Handi dan Salsa ke sungai.

Seiring berjalannya penyelidikan, dugaan pelaku yang menabrak dan membuang Handi dan Salsa menemui titik terang. Dugaannya bahwa para pelaku merupakan oknum TNI Angkatan Darat (AD).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *