News

Kasus Korban Salah Tangkap Masih Misteri, MSPI Desak Lanjutkan Propam Polri

355
×

Kasus Korban Salah Tangkap Masih Misteri, MSPI Desak Lanjutkan Propam Polri

Share this article

Jakarta_Timredaksi.com–Suhari (58) korban salah tangkap kasus pembunuhan Herdi Sibolga alias Acuan empat tahu lalu masih jadi misteri. Pasalnya Unit II Subditumum Polda Metro Jaya (PMJ) belum menindaklanjuti laporan nomor: LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 29 September 2018, atas nama tersangka Budi.

Suhari mengatakan bahwa status Budi sebagai tersangka, sampai sekarang belum diadili oleh pihak penegak hukum. Dia mengaku bahwa laporan yang dibuatnya itu berawal saat Budi, orang yang tidak dikenalnya, datang ke tempat usahanya dan menuduh dan alasan seolah Suhari mengetahui kejadian pembunuhan tersebut.

“Ya, setelah saya jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya baru menyadari bahwa Budi berusaha menjegal saya untuk mengungkap kasus pembunuhan Herdi Sibolga alias Acuan yang sedang dilacak Polda Metro Jaya,” ungkap Suhari, Kamis 27/10/2022.

Suhari menjelaskan bahwa kedatangan Budi pada saat itu dengan bersikap arogan. Lebih dari itu dirinya merasa ada kejangalan ketika dia dilaporkan dengan tuduhan penganiyaan.

“Budi datang berteriak-teriak memanggil nama saya dan juga dengan kata-kata makian, disaksikan banyak orang. Sudah begitu malah saya yang dilaporin melakukan penganiayaan. Saya jadi tersangka. Tidak hanya disitu, saya juga dilaporin UU IT, saya jadi tersangka dan ditahan selama 6 hari di Polda Metro Jaya,” jelasnya

Baca Juga  Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka

Suhari menyebut bahwa pihaknya sudah sangat dirugiakan secara moril, ferlebih materil, akibat perbuatan Budi, kerugian saya cukup besar. Dia menyebut perbuatan tersebut membuatnya dikriminalisasi atas hal itu.

“Ya enam hari saya ditahan di penjara Polda Metro Jaya. Secara materil, 6 hari saya tidak bekerja dan tidak menghasilkan uang. Saya dipenjara karena dikriminalisasi,” ungkapnya

Seiringnya waktu ia bersyukur tidak lama dalam jeruji besi hal tersebut dikarenakan ada bantuan dan tekanan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK)

“Sejak peristiwa pembunuhan Herdi Sibolga, saya dan keluarga Herdi Sibolga minta perlidungan LPSK. Kalau tidak karena LPSK, saya sudah mendekam dipenjara lebih lama. Pasti saya sudah diadili,” tuturnya

Kendati demikian diketahui tersangka Budi sebagai pengusaha yang banyak memiliki uang namun ia tetap akan memperjuangkan agar hukum di Indonesia bisa adil tanpa tebang pilih.

“Saya berjuang demi kebenaran dan harga diri. Mungkin dia bisa mengandalkan uang, silahkan,” pungkasnya

Terkait persoalan tersebut Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom mendesak dengan menyurati Kapolda Metro Jaya agar laporan polisi Nomor: LP/5247/IX/2018 ditindaklanjuti.

Baca Juga  Dirjen PHU: Kemenag Siapkan Haji dan Umrah secara Profesional, Inklusif, dan Tidak Diskriminatif

Diinformasikan MSPI sudah konfirmasi penyidik Unit II Jatanras supaya menindaklajuti laporan itu. Diharapkan, laporan itu segera ditindaklanjuti. Sudah ada SPDP ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nomor : B/23743/Res/1.11./2018/Dantro, Jakarta, 15 November 2018.

“Kita tunggu dulu, kalau dalam dua minggu ini belum ada tindaklanjut, kita laporkan penyidiknya ke propam. MSPI meminta Kapolda Metro Jaya menerima tantangan Suhari dan segera mengambil keputusan apakah laporan di SP3 atau dilanjutkan, demi kepastian hukum,” kata Thomson Gultom (ror)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *