NewsPolhukam

Kalah Dalam Gugatan di Mahkamah Agung, Kubu Moeldoko Akan Lakukan Ini

833
×

Kalah Dalam Gugatan di Mahkamah Agung, Kubu Moeldoko Akan Lakukan Ini

Share this article

Timredaksi.com – Gugatan yang diajukan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ke Mahkamah Agung terhadap AD/RT Partai Demokrat ditolak.

Timredaksi.com – Dengan kekalahan tesebut, kubu Moeldoko menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dikatakan Juru Bicara Kubu KLB Muhammad Rahmad, Selasa (9/11/2021).

Untuk diketahui, MA menolak permohonan judicial review (JR) atas AD/RT Partai Demokrat yang diajukan sejumlah eks kader Partai Demokrat.

“Mahkamah Agung tentu memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR tersebut. Pilihan Mahkamah Agung kami hargai dan hormati,” katanya.

Menurut Rahmad, pihaknya akan memberikan dukungan dan semangat kepada para pemohon judicial reviews untuk terus berjuang mencari keadilan.

Rahmad juga beryukur MA menolak uji materi AD/ART Partai Demokrat 2020 karena menurutnya menguatkan gugatan kubu KLB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kata Rahmad, dalam gugatan di PTUN Jakarta itu, kubu KLB menggugat Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD/ART Tahun 2021 versi kubu KLB.

Baca Juga  Indostrategic Bikin Simulasi Pilpres 2024: Anies-AHY Kalahkan Prabowo-Puan

“Jika judial review sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami,” ujarnya.

“Dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup,” sambung Rahmad.

Dikatakannya, jadwal gugatan tersebut sudah masuk tahap kesimpulan pada pekan depan dan akan diputuskan dua pekan setelahnya.

Rahmad optimistis gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya oleh hakim PTUN Jakarta.

Dalam putusannya, MA tidak menerima JR atas AD/ART Partai Demokrat.

“Amar putusan, permohonan keberatan hukum tidak dapat diterima,” demikian yang tertulis di laman resmi MA, Selasa.

Permohonan judicial review diajukan sejumlah eks kader Demokrat yang telah menyeberang ke kubu KLB didampingi advokat Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.

Kata Yusril Ihza Mahendra, MA mesti lakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Baca Juga  Hari Pers Nasional: BMI Minta Pemerintah Perhatikan Industri Pers

(Montt/tribunjambi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *