Timredaksi.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) melalui Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Ahmad Yani, menegaskan tidak menggubris beserta tidak memberikan perlindungan terhadap kadernya yang tersandung Kasus Korupsi.
Pasalnya ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) PKP Bitung Nabsar Badoa saat ini tersandung dugaan kasus penyalahgunaan bantuan pembagunan cold storage (gudang pendingin) bersumber dana APBN dari Kementrian Perindustrian 2015 diperuntukkan bagi Nelayan itu.
“Kami di DPN PKP tidak akan membela Ketua DPK Bitung jika terbukti bersalah. Saat ini kasus itu baru pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Bitung, kita serahkan semuanya kepada proses hukum,” kata Ahmad Yani, kepada media, Minggu (13/2/2022).
Dirinya menilai agar persoalan yang menipa salah satu kadernya parpolnya tersebut tidak dibawa ke oragnisasi keparpolan.
“Biarkan proses hukum yang bekerja. Jangan juga bawa masalah ini ke ranah politik dan menjadi ‘gorengan politik’ di sana. Kami pun akan tegas kepada kader-kader kami jika sudah terbukti melakukan korupsi,” ujarnya
“Padahal ‘cap’ Nabsar sebagai penjahat atau koruptor baru dugaan, belum ada Putusan dari Pengadilan. Apalagi keliru besar kalau DPN PKP melindungi yang bersangkutan dari kasus itu. Status Nabsar saat ini masih sebagai kader kami dan Ketua DPK PKP Bitung yang sah,” lanjut Ahmad Yani.
Dalam kunjungan Ketua DPP PKP Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Pauner bersama Nabsar Badoa ke kantor DPN PKP di daerah Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, beredar kabar bahwa pengurus PKP Pusat dan Provinsi (Sulut) telah melindungi Nabsar dari kasus tersebut.
Ditempat terpisah Ketua DPP PKP Sulut Ronald Pauner menegaskan bahwa kunjungannya bersama Nabsar ke DPN PKP hanya bersilaturahmi dan tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.
“Jadi setiap kader PKP yang masih disangkakan atau diduga melakukan kesalahan, wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya Putusan Pengadilan Yang Sudah Berkekuatan Tetap,” kata Ronald.
Tersebar luas foto Ronald dan Nabsar bersama pimpinan DPN PKP di antaranya Wakil Ketua Umum Mayjen TNI (Purn) Dr Aslizar Tanjung, Sekjen Irjen Pol (Purn) Syahrul Mamma dan Bendahara Umum Ellen Sukmawati.
Hal itu kemudian menjadi ‘gorengan politik’ di Bitung yang seakan-akan DPN PKP melindungi Nabsar yang di-cap sebagai koruptor oleh lawan politiknya.
“Kita menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan alasan ini juga sudah disampaikan ke DPN PKP, jadi tidak ada kaitannya sama sekali,” ungkapnya
Ronald juga menjelaskan bahwa kasus ini tidak ada pengaruhnya terhadap elektabilitas partai di wilayahnya.
“Aktivitas partai tetap berjalan, kita tidak terpengaruh sama sekali. Saat ini PKP Sulut dan Kota Bitung tetap mempersiapkan diri untuk lolos verifikasi,” tandasnya.
Sementara Ketua DPK PKP Bitung Nabsar Badoa saat dihubungi pun memberi penjelasan mengenai kasusnya. Sebagai warga negara yang baik ia bersedia mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Kita tunggu saja bagaimana selanjutnya. Saat ini saya sedang fokus melaksanakan perintah DPN PKP agar membentuk kepengurusan PKP sampai pada tingkat kelurahan dan mengumpulkan KTP sebanyak mungkin untuk persiapan verifikasi faktual,” ucap Nabsar yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Bitung tersebut.
Sebagai kader PKP sekaligus sebagai anggota DPRD yang taat hukum, ia siap dari segala konsekwensi yang bakal diahadapinya.
“Saya sebagai ketua DPK PKP Bitung perpanjangan tangan partai setap fokus terhadap pembentukan pengurus sampai pada aras paling bawah karena itu adalah tugas dari seorang pimpinan DPK PKP,” tegasnya.
“Kami tidak akan takut dalam membela kebenaran. Sekarang kami di kota Bitung telah terbentuk pengurus sampai pada tingkat kelurahan karena itu adalah perintah Ketum (PKP) dan sebagai kader harus mengerti dan paham dalam satu komando menuju kejayaan PKP di 2024,” tandasnya.