Timredaksi.com – Putra bungsu Presidem Soeharto, Tommy Soeharto angkat bicara terkait penyitaan aset miliknya oleh Satgas BLBI.
Pemilik nama lengkap Hutomo Mandala Putra itu menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait kasus yang tengah menjeratnya tersebut.
“Akan mengambil langkah hukum (soal BLBI),” tegasnya, Rabu (10/11/2021), seperti dikutip dari KOMPAS.com.
Hal itu ia sampaikan seusai menghadiri peresmian rest area 4.0 atau untuk truk bernama Depo Logistik Dawuan di Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Pembangunan rest area modern itu berada di kawasan Industri Mandala Pratama Permai milik perusahaan Tommy, PT Mandala Pratama Permai.
Mewakili PT Mandala Pratama Permai, Operasional dan Asisten Direktur Muhammad Haykal menyatakan rest area tersebut tidak ada kaitannya dengan masalah BLBI.
Sementara itu, Satgas BLBI telah menyita aset Tommy berupa empat bidang tanah senilai Rp600 miliar pada Jumat (5/11/2021).
Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGN Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timors Motors.
Kemudian, tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Lalu tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Serta tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Penyitaan tersebut merupakan upaya penagihan terhadap utang PT Timor Putra Nasional (TPN) yang jumlahnya mencapai Rp2,61 triliun oleh Satgas BLBI.