News

Dugan Korupsi, Polisi Sita Aset Rp 157 M Dari Eks Dirut Anak Usaha Jakpro

Jakarta_timredaksi.com – Dittipidkor Bareskrim Polri terus mengungkap aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) dari PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018. Dalam perkaran pihak kepolisi sudah menyita Rp.157 miliar serta aset terkait perusahan tersebut.

“Kita sudah upaya penelusuran terhadap aliran uang hasil korupsi. Kami juga telah berhasil menyita serta pemblokiran 11 barang dan aset, properti, perkebunan, kendaraan dan uang tunai. Penyidik dibantu oleh Tim PPA (tim penelusuran dan pemulihan aset tipidkor Polri) minyita uang sebesar Rp.157.526.802.000,” kata Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo pada awak media, Senin (13/6/2022).

Lanjut Cahyono juga mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia juga mnyebut berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih dilakukan proses tahap penyempurnaan.

“Berkas perkara penanganan TPK pembangunan menara dan pengadaan infrastruktur GPON (gigabyte passive optic network) tahap 1 sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut Kejaksaan Agung RI. Berkas perkara TPPU dalam proses penyempurnaan akan segera dilimpahkan jaksa penuntut umum,” ungkapnya

Untuk diketahui Bareskrim Polri sudah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan Christman Desanto, merupakan VP Finance & IT PT JIP, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018. Keduanya tidak ditahan Polri karena kooperatif.

“Saya bilang kalau tidak tahan dia masih kooperatif walaupun posisinya tersangka, ya,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Lebih dari itu Djoko menguraikan saat ini pihaknya tengah menangani dua perkara dalam kasus PT JIP itu. Proses pertama, pembangunan menara telekomunikasi oleh PT JIP pada 2015-2018. Proses kedua, pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

Dalam pengukapan kasus tersebut Polri mengatakan diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 315 miliar.

“Secara fix tentang kerugian kita masih memproses, dugaannya sekitar Rp 315 miliar,” punkas Djoko.

Asrorie

Recent Posts

Presiden Prabowo: Anak Orang Miskin Jangan Sampai Tetap Miskin

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kemiskinan terus diwariskan dari…

1 day ago

Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia

Timredaksi.com, Jakarta - Komunitas konservasi internasional menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat posisinya…

3 days ago

Kabiro Iklan & Promosi Kolaborasi Wabendum HIPMI Syariah Sulsel gagas kerjasama CSR BUMN & BUMD

Timredaksi.com, Jakarta - Langkah taktis yang digagas oleh Syamsul Bahri Kabiro Iklan & Promosi Media…

4 days ago

FKGI Dukung Arah Kebijakan Raja Juli Antoni, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

Timredaksi.com, Jakarta - Upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden…

5 days ago

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

2 weeks ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

2 weeks ago